Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Kayu Bajakan Tanpa Dokumen Marak di Kabupaten Sorong,Sopir Sebut Milik Haji Rohim

31
×

Kayu Bajakan Tanpa Dokumen Marak di Kabupaten Sorong,Sopir Sebut Milik Haji Rohim

Share this article
Example 468x60

Kabupaten Sorong,TifaPapua.net – Praktik peredaran kayu ilegal atau kayu bajakan di Kabupaten Sorong diduga semakin marak.

Baca Juga : Dinas Kehutanan Papua Barat Daya Tangkap 4 Truk Kayu Ilegal di Sorong

Example 300x600

Dugaan tersebut mencuat setelah wartawan menemukan dua truk pengangkut kayu yang diduga tidak dilengkapi dokumen resmi hasil hutan saat berada di kawasan Jalan Pariwisata,Kabupaten Sorong,pada malam hari.

Truk pengangkut kayu bajakan yang diduga milik Haji Rohim ditemukan di Kabupaten Sorong tanpa dokumen legal hasil hutan.
Sebuah truk pengangkut kayu yang diduga tanpa dokumen legal hasil hutan ditemukan di Kabupaten Sorong.Sopir kendaraan mengaku muatan kayu tersebut milik Haji Rohim saat dikonfirmasi wartawan di lokasi.

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, kedua truk tersebut mengangkut sekitar empat kubik kayu olahan berukuran sekitar 14 x 16 sentimeter yang tersusun rapi dan diduga akan dikirim ke luar daerah.

Saat dikonfirmasi,salah seorang sopir yang berada di lokasi mengaku hanya bertugas mengemudikan kendaraan pengangkut tersebut.

“Saya hanya sopir.Kayu ini ukuran 14 x 16 dan ini milik Haji Rohimi,”ujar sopir kepada wartawan di kawasan Mariat,Kabupaten Sorong.

Namun demikian,sopir tersebut tidak bersedia memberikan keterangan lebih lanjut mengenai asal-usul kayu maupun dokumen legalitas yang menyertai muatan tersebut.

Sebelumnya,Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Daya,Jhon Way, S.Hut., M.Si.,menegaskan bahwa pihaknya akan menindak setiap aktivitas pengangkutan hasil hutan yang tidak memenuhi ketentuan hukum.

Menurutnya,penindakan dilakukan apabila petugas menemukan kayu yang diangkut tanpa dokumen legalitas resmi,termasuk Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan kehutanan.

Hingga berita ini diterbitkan,belum dapat dipastikan secara rinci jenis maupun jumlah keseluruhan kayu yang ditemukan.

Pihak yang disebut sebagai pemilik kayu, Haji Rohimi,juga belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut.

Praktik perdagangan kayu ilegal tidak hanya berpotensi melanggar Undang-Undang Kehutanan,tetapi juga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan,hilangnya kawasan hutan,serta berkurangnya pendapatan daerah dari sektor kehutanan.

Artikel Terkait : BONGKAR SINDIKAT KAYU ILEGAL,GAKKUM AMANKAN RIBUAN KEPING KAYU MERBAU DAN EMPAT KONTAINER MILIK CV AIJ

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan legalitas kayu tersebut serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.(TifaPapua.net/Redaksi).

Example 300250
Example 120x600