SORONG,TifaPapua.net || Dugaan penipuan jual beli tanah senilai Rp600 juta yang melibatkan seorang Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sorong dan seorang notaris/PPAT berinisial ROS kini tengah ditangani oleh Polres Sorong.
Baca Juga : Kayu Diduga Ilegal di SP 2 Sorong Siap Dikirim,Om Jerry Akui Gunakan Izin Primkopal
Korban,kerap dipanggil Robin,melaporkan keduanya setelah merasa dirugikan akibat transaksi yang diduga menggunakan dokumen bermasalah,”ujarnya kepada awak media.Sabtu (6/6/2026).
Peristiwa itu terjadi saat Robin sedang menghadapi kondisi sulit karena anak semata wayangnya sakit keras.
Dalam situasi tersebut,ia mengaku menyerahkan seluruh proses pemeriksaan dokumen dan pengurusan administrasi kepada notaris dan PPAT yang dianggap memiliki kewenangan serta tanggung jawab hukum.
Robin mengatakan dirinya melunasi pembayaran sebesar Rp600 juta setelah mendapat jaminan bahwa dokumen tanah dinyatakan sah dan aman.
Namun,setelah proses berjalan,diketahui sertifikat yang digunakan merupakan sertifikat duplikat dengan nama pemilik berbeda dari pihak penjual sehingga tanah tersebut tidak dapat diproses balik nama.
Merasa menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan,Robin melaporkan kasus tersebut ke Polres Sorong.
Ia menduga terdapat kerja sama antara pihak penjual dan notaris karena seluruh proses transaksi dilakukan berdasarkan keyakinan bahwa dokumen telah diverifikasi.
Kasat Reskrim Polres Sorong,AKP Erickson Sitorus,membenarkan laporan tersebut telah diterima.
Penyidik saat ini sedang menelusuri alur transaksi,keabsahan dokumen,serta peran masing-masing pihak,termasuk penjual,notaris,dan PPAT.
Hingga berita ini diterbitkan,pihak Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sorong maupun Notaris ROS belum memberikan klarifikasi atas laporan tersebut.
Artikel Terkait : Polisi Tahan 2 Tersangka Mafia Tanah di Sorong,Eks Kepala BPN-Pengacara
Polisi menegaskan penyelidikan dilakukan secara profesional untuk mengungkap fakta dan memastikan setiap pihak diperlakukan sama di hadapan hukum.(TifaPapua.net/Resnal Umpain).







