Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Tiga Kali Somasi Diabaikan,Mita Pemilik Lahan di Tugu Merah Sorong Siap Lapor Polisi

103
×

Tiga Kali Somasi Diabaikan,Mita Pemilik Lahan di Tugu Merah Sorong Siap Lapor Polisi

Share this article
Example 468x60

Pemilik sah lahan,Mita,mengaku tanah miliknya telah ditempati dan dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa izin sejak tahun 1984 hingga kini

Kabupaten Sorong,TifaPapua.net || Sengketa lahan di kawasan Tugu Merah,Kabupaten Sorong,kembali menjadi sorotan setelah Mita (30) menyatakan tanah miliknya dikuasai oleh empat orang tanpa hak selama puluhan tahun.

Example 300x600

Baca Juga : Ketua PPWI PBD Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur Penjualan Agunan oleh BRI Sorong Selatan

Bangunan berupa kios didirikan di bagian depan lahan dan saat ini disebut disewakan kepada pihak lain untuk kegiatan usaha,”ujar Riswandi Panjaitan Ketua PPWI PBD,di Sorong.Kamis,(11/6/2026).

Riswandi Panjaitan saat memberikan pandangan terkait penegakan hukum dan sengketa lahan di Tugu Merah, Kabupaten Sorong.
Ketua PPWI Papua Barat Daya,Riswandi Panjaitan, menegaskan bahwa penguasaan lahan tanpa hak tidak dapat menjadi kepemilikan yang sah meskipun telah berlangsung puluhan tahun.

Menurutnya,penguasaan lahan milik Mita tersebut menghalangi akses menuju lahannya sendiri.

Akses itu,merupakan tepi jalan yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan umum.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah dilakukan melalui tiga kali surat somasi yang didampingi penasihat hukumnya,Simon Soren,S.H.,namun tidak mendapat tanggapan.

Karena tidak ada penyelesaian,Mita berencana melaporkan dugaan penyerobotan tanah tersebut ke kepolisian agar hak kepemilikannya memperoleh perlindungan hukum dan pihak yang diduga melanggar dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai peraturan yang berlaku.

Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Papua Barat Daya,Riswandi Panjaitan,menilai lamanya penguasaan tidak otomatis mengubah perbuatan tanpa hak menjadi kepemilikan yang sah.

Menurutnya,hukum harus menjamin keadilan dan melindungi hak pemilik yang sah.
Secara hukum,dugaan penguasaan tanah tanpa izin dapat berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria serta Pasal 167 KUHP.

Artikel Terkait : Sengketa Lahan Kantor Gubernur Papua Barat Daya,Pemilik 2 Hektare Tanah Lapor Polisi

Pemilik berharap bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut dibongkar,tanah dikembalikan seperti semula,dan penyelesaian dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.(TifaPapua.net/Resnal Umpain).

Example 300250
Example 120x600