Hukum & Kriminal

Komunitas Jurnalis OAP Kecam Dugaan Intimidasi Wartawan oleh Kasatpol PP Raja Ampat

360
×

Komunitas Jurnalis OAP Kecam Dugaan Intimidasi Wartawan oleh Kasatpol PP Raja Ampat

Share this article
Example 468x60

Sorong,TifaPapua.net || Sekretaris Komunitas Jurnalis Orang Asli Papua (OAP) Papua Barat Daya,Resnal Umpain,menyoroti dugaan intimidasi dan pengancaman terhadap wartawan WAHANANEWS.CO,Endi Mambrasar,yang diduga dilakukan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Raja Ampat.

Baca Juga : Motor Ditabrak Maung Koarmada III,IRT Tewas

Example 300x600

Dugaan intimidasi tersebut terjadi ketika Endi menjalankan tugas jurnalistik terkait pemberitaan mengenai kondisi sejumlah anggota Satpol PP Raja Ampat yang mengikuti pendidikan dan pelatihan di Yogyakarta.

Menurut keterangan Endi,dirinya dihubungi melalui telepon oleh Kasatpol PP.Dalam percakapan tersebut,terdapat ucapan bernada ancaman dan kata-kata kasar yang ditujukan kepadanya.

Endi kemudian menjelaskan bahwa dirinya sedang menjalankan tugas sebagai wartawan.

Foto/Endi Mambrasar wartawan Wahananews.Co.Diduga diintimidasi Lasatpol PP Raja Ampat
Foto/Endi Mambrasar wartawan Wahananews.Co.Diduga diintimidasi Kasatpol PP Raja Ampat

Namun,percakapan tersebut disebut tetap berlangsung dengan nada yang dinilai mengintimidasi.

Menanggapi persoalan itu,Resnal Umpain menegaskan bahwa wartawan memiliki perlindungan hukum ketika menjalankan tugas jurnalistik.

“Wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik tidak boleh mendapatkan intimidasi ataupun ancaman.Kalau ada pihak yang keberatan dengan pemberitaan,gunakan mekanisme hak jawab atau hak koreksi,bukan dengan tekanan terhadap wartawan,”tegas Resnal.Senin,(29/10/2026) disorong.

Menurutnya,dugaan tindakan tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah daerah karena pejabat publik seharusnya memberikan contoh dalam menghormati kerja jurnalistik dan kebebasan pers.

Ia berharap Bupati Raja Ampat sebagai kepala pemerintahan daerah bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Raja Ampat selaku pimpinan tertinggi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dapat mengambil langkah tegas.

“Kami berharap Bupati dan Sekda Raja Ampat memberikan teguran keras apabila benar terdapat bawahan yang bertindak semena-mena terhadap wartawan.Perilaku seperti itu jangan sampai mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten Raja Ampat,”ujarnya.

Ia menegaskan,persoalan keberatan terhadap pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.

“Kami dari Komunitas Jurnalis Orang Asli Papua Papua Barat Daya siap memberikan perlindungan hukum sesuai prosedur kepada wartawan yang mengalami intimidasi dalam menjalankan tugas jurnalistik,”katanya.

Sementara itu,pihak Kasatpol PP Kabupaten Raja Ampat belum memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut hingga berita ini dipublikasikan.

Artikel Terkait : Kasus Intimidasi Wartawan di Palu Naik Penyidikan, Pelaku Terancam 2 Tahun Penjara atau Denda Rp500 Juta

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan.(TifaPapua.net/Redaksi).

Example 300250
Example 120x600