Manokwari,TifaPapua.net || Aktifitas Tambang Harus Kantongi Izin dan Dokumen Resmi : Pelaksana Tugas Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Papua Barat,Melkias Werinussa,menegaskan pertambangan rakyat merupakan kegiatan harus berizin dan dilengkapi dokumen resmi.
Dokumen resmi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.Dijelaskan,izin pertambangan rakyat (IPR) di wilayah ditetapkan oleh pemerintah.”Kata dia,diruang kerjanya,Senin (7/8/2024)
Baca juga : APBD Papua Barat Daya Masuk Kategori Rawan
Penetapan itu sendiri,dilakukan setelah diusulkan oleh pemerintah provinsi yang dilengkapi dengan dokumen kajian lingkungan hidup strategis (KLHS),serta dokumen pengeleloan pertambangan rakyat.
Dia mengatakan,format dokumen kajian lingkungan hidup strategis disiapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Berkas yang dimaksud adalah wilayah kajian,identifikasi perumusan isu pembangunan berkelanjutan dan identifkasi materi muatan,kebijkan rencana,program,serta perumusan alternatif dan rekomendasi.
Aktifitas Tambang Harus Kantongi Izin dan Dokumen Resmi : Selain itu,status lokasi penambangan emas yang juga masih berstatus kawasan hutang lindung,perlu pengalihan status menjadi kawasan hutan.
“Mengalihkan status kawasan hutang lindung menjadi kawasan hutan,bukan hal mudah.Pemerintah provinsi juga harus merevisi rencana tata ruang wilayah (RTRW),dan peraturan daerah.”ujarnya.
Singkatnya,Pemerintah Provinsi Papua Barat menjadwalkan rapat bersama Penjabat Gubernur Ali Baham Temongmere,Bupati Manokwari Hermus Indou,dan Bupati Pegunungan Arfak Yosias Saroi.
Untuk membahas kesiapan untuk melegalkan pertambangan emas di Manokwari dan Pegunungan Arfak.
dia kembali menegaskan,jenis pengolahan pertambangan rakyat dilakukan menggunakan alat-alat sederhana
“kami (Dinas ESDM) Provinsi Papua Barat tidak pernah keluarkan izin pertambangan rakyat (IPR).jadi kalau ada kegiatan penambang emas berarti itu ilegal,”Pungkasnya.
Sementara itu,Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Papua Barat menyebut,lokasi pertambangan emas di wilayah Wariori,Distrik Masni Kabupaten Manokwari masuk dalam kawasan hutan lindung.
“kami tidak pernah memberikan persetujuan maupun izin kegiatan pertambangan”Pelaksana Tugas Dishut Papua Barat Jimmy W Susanto diruang kerjanya,pekan lalu.
Arikel : Terkait
terlebih lagi,melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021
tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan,serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi,”ujarnya.
Dinas Kehutanan telah berupaya melakukan monitoring dan evaluasi kerusakan lingkungan sebagai dampak dari kegitan pertambangan tanpa izin.Namun,masyarkat pemilik hak ulayat menolak.
Baca juga : Ruas Jalan Nasional Manokwari-Bintuni Rusak Parah,Ancam Keselamatan Pengendara
Tahun 2023 tim kami sudah turun ke lapangan tetapi masyarakat menolak dan coba melakukan perlawanan.
itu menjadi hambatan terbesarnya dan kami tegaskan semua jenis pertambangan daerah ini,tidak mengantongi izin yang sah,”ujrnya.(Res)