Jakarta,TifaPapua.net || Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Papua Barat,Lameck Dowansiba,mendesak Kapolda Papua Barat segera menertibkan aktivitas tambang emas ilegal yang masih beroperasi di Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf).
Baca Juga : Izin Pemotongan kapal Di Makbon Berujung Ancaman,Jurnalis Siap Tempuh Jalur Hukum
Desakan itu disampaikan menyusul maraknya pertambangan tanpa izin yang dinilai merugikan negara dan masyarakat adat.
Sebagai anggota Komite I DPD RI,Lameck meminta Irjen Pol Alfred Papare mengambil langkah hukum secara tegas,profesional,dan tanpa pandang bulu terhadap seluruh pelaku tambang ilegal di Papua Barat.
Menurutnya,aktivitas pertambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Selain merugikan negara,kegiatan tersebut juga berpotensi merusak lingkungan,memicu konflik sosial, serta menghilangkan hak masyarakat adat dalam mengelola sumber daya alam secara sah.
Lameck mengungkapkan pihaknya menerima informasi adanya lebih dari 20 pemodal yang diduga masih menjalankan aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Sungai Wasirawi.
Ia meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami memperoleh informasi adanya lebih dari 20 bos tambang yang masih beroperasi.Jika terbukti melanggar hukum,mereka harus diproses tanpa pengecualian,”tegasnya,Sabtu (4/7/2026).
Di sisi lain,Lameck mendukung keinginan masyarakat adat agar aktivitas pertambangan rakyat memperoleh legalitas melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Namun,ia menegaskan seluruh kegiatan tanpa izin tetap merupakan pelanggaran hukum.
“Intinya,aktivitas tambang emas ilegal harus dihentikan dan ditertibkan terlebih dahulu.Pada saat yang sama,pemerintah daerah dan pemerintah pusat harus mempercepat proses penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dalam mengelola sumber daya alamnya.Kami sendiri sudah sampaikan kepada Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua dan sudah sampaikan kepada pimpinan Komite I,”ujar Lameck.
Lameck menambahkan,berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya,baru Kabupaten Pegunungan Arfak dan Kabupaten Teluk Wondama yang telah mengajukan rekomendasi revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai salah satu syarat mendukung proses penetapan WPR.
Artikel Terkait : 20 Bos Tambang Diduga Beroperasi di Wasirawi,Senator Lameck Minta Penegakan Hukum Tanpa Kompromi
“Karena itu,kami mendesak Pemerintah Kabupaten Manokwari segera mengajukan rekomendasi perubahan RTRW.Langkah ini penting agar usulan Wilayah Pertambangan Rakyat di kawasan Wasirawi dapat diproses dan direalisasikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”pungkasnya. (TifaPapua.net/rls)







