Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM & KRIMINAL

Polemik Pemalangan Misool Eco Resort Masih Berlanjut,Marga Bahale Minta Rp1 Miliar untuk Buka Palang

93
×

Polemik Pemalangan Misool Eco Resort Masih Berlanjut,Marga Bahale Minta Rp1 Miliar untuk Buka Palang

Share this article
marga Bahale melakukan aksi pemalangan di pintu masuk Pulau Batbitim, lokasi Misool Eco Resort (MER) di Raja Ampat, Papua Barat Daya, pada 2 April 2025. Aksi ini dipicu oleh sengketa hak ulayat setelah pengadilan menetapkan marga Wihel sebagai pemilik sah pulau tersebut. Polisi dan pemerintah setempat tengah berupaya memediasi konflik yang belum menemukan titik damai.
marga Bahale memblokir akses ke Pulau Batbitim, lokasi Misool Eco Resort, sebagai bentuk protes atas putusan pengadilan yang mengalihkan hak ulayat kepada marga Wihel. Aksi ini mencerminkan ketegangan yang belum mereda meski putusan hukum telah inkrah.
Example 468x60

Raja Ampat,Papua Barat Daya TifaPapua || Polemik kepemilikan dan pengelolaan Pulau Batbitim yang menjadi lokasi Misool Eco Resort (MER) kembali memanas setelah marga Bahale melakukan aksi pemalangan pada 2 April 2025.

Baca Juga : Surat Peringatan Diabaikan,Masyarakat Adat Palang MER Batbitim Misool

Example 300x600

Aksi tersebut dipicu oleh ketidakpuasan marga Bahale atas perubahan kontrak pengelolaan pulau dari mereka ke marga Wihel.

Kapolsek Misool Selatan Iptu Suhardi,saat dikonfirmasi pada Jumat (4/4),menjelaskan bahwa sebelumnya Pulau Batbitim diklaim sebagai wilayah ulayat marga Bahale.

Namun,setelah melalui proses hukum di Pengadilan Negeri Sorong,hak ulayat tersebut diputuskan dimiliki oleh marga Wihel dengan hasil sidang 5-0,yang bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Meski putusan pengadilan sudah final,eksekusi belum dilakukan atas permintaan dari pihak marga Wihel sendiri.

Mereka mengajukan penundaan karena mempertimbangkan masih banyaknya keluarga mereka yang tinggal di sekitar wilayah tersebut.

Melalui pesan WhatsApp pada 4 April 2025,Kapolsek mengungkapkan bahwa sebelum adanya putusan pengadilan,pihak MER sempat menandatangani kontrak pengelolaan pulau dengan marga Bahale.

Namun setelah putusan hukum, kontrak resmi dialihkan kepada marga Wihel sesuai dengan aturan Pemerintah Daerah yang mewajibkan kontrak dilakukan dengan pemilik sah ulayat.

Kekecewaan marga Bahale bermula dari ketidakhadiran owner MER yang sejak beberapa tahun lalu tak kunjung merespons permintaan pertemuan.

Hal ini memperkeruh suasana dan menjadi pemicu aksi pemalangan.

Artikel Terkait : Pemilik Hak Ulayat Buka Palang, Tuntut Hak Terpenuhi

Kapolsek menyatakan bahwa pihak kepolisian telah melakukan mediasi sebanyak dua kali,namun marga Bahale tetap bersikukuh untuk bertemu langsung dengan pemilik MER yang saat ini berada di luar negeri.

Pada 3 April 2025, Pemerintah Distrik Misool Selatan juga melakukan mediasi lanjutan.

Dalam mediasi tersebut,marga Bahale menyampaikan permintaan sebesar Rp1 miliar sebagai syarat untuk membuka palang.

Hingga berita ini diturunkan,belum ada kesepakatan antara pihak-pihak yang bersengketa.

Pihak kepolisian dan pemerintah distrik terus berupaya menengahi konflik agar tidak berdampak lebih luas terhadap stabilitas sosial dan investasi di wilayah Misool.(Reporter : Niko Umpain)

Example 300250
Example 120x600