Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Bahari 248 Ocean View Di Makbon Jadi Besi Tua,Legalitas Pembongkaran Dipertanyakan

160
×

Bahari 248 Ocean View Di Makbon Jadi Besi Tua,Legalitas Pembongkaran Dipertanyakan

Share this article
Example 468x60

Sorong,TifaPapua.net – Aktivitas pembongkaran Tongkang Bahari 248 Ocean View di Distrik Makbon,Kabupaten Sorong,menjadi perhatian publik setelah kapal tersebut diketahui dipotong menjadi besi tua.

Baca Juga : Diduga Kuasai Mobil Jaminan Fidusia,Oknum Guru P3K Di Sorong Dipolisikan

Example 300x600

Hingga Selasa (30/6/2026),belum ada kejelasan apakah kegiatan itu telah mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.

Tongkang Bahari 248 Ocean View dipotong menjadi besi tua di Distrik Makbon Kabupaten Sorong.
Aktivitas pembongkaran Tongkang Bahari 248 Ocean View di Makbon menjadi sorotan karena diduga belum mengantongi izin resmi dan belum dilaporkan kepada Polsek Makbon.

Tongkang Bahari 248 diketahui berada di bawah tanggung jawab keagenan PT Ocean View.

Sebelumnya,kapal tersebut mengalami kecelakaan hingga terbalik di perairan Tanjung Dore.

Pascainsiden,pihak terkait telah dimintai keterangan oleh Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sorong,sementara penyelidikan hukum ditangani Polairud Papua Barat Daya sesuai kewenangannya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan,aktivitas pemotongan kapal diketahui aparat Polsek Makbon setelah adanya laporan masyarakat.

Namun,kepolisian menyatakan belum menerima pemberitahuan maupun dokumen perizinan dari pihak yang melakukan pekerjaan tersebut.

“Kami mengetahui kegiatan itu setelah mendapat laporan warga.Sampai saat ini belum ada penyampaian dokumen izin ataupun pemberitahuan resmi kepada Polsek Makbon,”demikian keterangan dari pihak kepolisian setempat.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2014,pemotongan kapal wajib memperoleh persetujuan tertulis dari KSOP serta memenuhi ketentuan pengelolaan limbah dan perlindungan lingkungan.

Jika dilakukan tanpa izin,kegiatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan administrasi maupun aturan lingkungan hidup.

Ketua PPWI Papua Barat Daya,Riswandi Pandjaitan,menilai persoalan ini perlu dipandang dari aspek kepastian hukum,keadilan,dan kemanfaatan,”ujarnya,di salah satu Cafe di Sorong.Selasa (30/6/2026).

Menurut dia,proses yang tidak transparan berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum serta menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan pascainsiden kapal.

Hingga berita ini diterbitkan,PT Ocean View belum memberikan tanggapan resmi atas upaya konfirmasi media ini.

Artikel Terkait : Kasus Truk Dipreteli Jadi Besi Tua Mandek 2 Tahun,Korban Tempuh Jalur Propam Desak Kepastian Hukum

Sementara itu,KSOP,Polairud Papua Barat Daya,dan Polsek Makbon masih memantau perkembangan kegiatan pembongkaran untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(TifaPapua.net/Resnal Umpain).

Example 300250
Example 120x600