SORONG, TifaPapua.net – Seorang oknum Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di SMP Negeri 3 Kabupaten Sorong berinisial P.E.B dilaporkan ke Polres Sorong atas dugaan penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza yang menjadi objek jaminan fidusia.
Baca Juga : Polresta Sorong Kota Ungkap 23 Kasus 3C dalam Dua Bulan
Laporan tersebut diajukan setelah perkara perdata terkait wanprestasi diputus oleh Pengadilan Negeri Sorong melalui Putusan Nomor 6/Pdt.Gs/2026/PN.Son tanggal 22 Mei 2026.
Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan memerintahkan penyerahan kendaraan secara sukarela.
Berdasarkan informasi yang diperoleh,P.E.B bukan merupakan debitur utama dalam perjanjian kredit,melainkan bertindak sebagai penjamin yang kemudian menjadi ahli waris.
Meski demikian,setelah putusan inkrah, yang bersangkutan diduga tetap menguasai dan menyembunyikan kendaraan tersebut.
Kuasa Hukum PT Woori Finance Indonesia,Rifal Kasim Pary,S.H.,menyatakan tindakan tersebut diduga telah memasuki ranah pidana.
“Perkara perdatanya telah selesai.Putusan pengadilan menghukum pihak ahli waris untuk menyerahkan kendaraan.Jika tetap dikuasai tanpa hak,kami menempuh jalur pidana sebagai bentuk penegakan hukum,”ujarnya,kepada awak media ini usai melaporkan kasus tersebut di Polres Kabupaten Sorong,Senin (29/6/2026).
Menurut Rifal,dugaan perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang mengatur larangan mengalihkan,menguasai,atau menyembunyikan objek jaminan tanpa persetujuan penerima fidusia.
Selain itu,pelaksanaan eksekusi juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang memberikan dasar hukum pelaksanaan eksekusi melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap apabila terjadi wanprestasi.
Hingga berita ini diterbitkan,laporan dugaan penggelapan tersebut masih dalam proses penyelidikan di Polres Sorong.
Artikel Terkait : Diduga Dirusak Oknum Tertentu,Pemilik Hak Ulayat Marga Saud Mrar Kecam Perusakan Bekas Barak Perusahaan BKI di Maybrat
Redaksi masih berupaya memperoleh keterangan dari P.E.B maupun pihak terkait lainnya guna memenuhi asas keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik.(TifaPapua.net/Resnal Umpain).







