Sorong,TifaPapua.net – Satresnarkoba Polresta Sorong Kota kembali menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya.
Baca Juga : Polresta Sorong Kota Ungkap 23 Kasus 3C dalam Dua Bulan
Dalam operasi yang dilakukan Sabtu (27/6/2026),seorang perempuan berinisial RGD (34),yang beralamat di Jalan D.I. Panjaitan,Kelurahan Klawasi,Distrik Sorong Barat,Kota Sorong.diamankan bersama barang bukti ganja dengan berat bruto mencapai 597 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim BRASKO Satresnarkoba pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIT.
Informasi tersebut menyebutkan adanya seseorang yang diduga membawa ganja menggunakan KM Gunung Dempo dari Jayapura menuju Kota Sorong.
Kasat Resnarkoba Polresta Sorong Kota,AKP Rachmat Djakatara,S.Tr.K.,S.I.K.,menjelaskan bahwa tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan RGD sekitar pukul 08.30 WIT sesaat setelah turun dari kapal di Pelabuhan Sorong.
Saat dilakukan penggeledahan,petugas menemukan 30 bungkus plastik bening berisi ganja yang disimpan di dalam tas warna kuning milik terduga pelaku.
Polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sorong Kota untuk kepentingan penyidikan.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/20/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT DAYA tertanggal 27 Juni 2026.
Penyidik telah melakukan interogasi awal,tes urine,serta pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.
Polisi menegaskan proses hukum masih berlangsung sehingga seluruh fakta akan dibuktikan dalam penyidikan.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan,S.I.K.,M.H.,menegaskan jajarannya berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika.
Ia mengajak masyarakat terus memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Artikel Terkait : Senator Lameck Dowansiba Kawal Aspirasi Perizinan Investasi Masyarakat Adat di Papua Barat
Terhadap tersangka diterapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas dugaan kepemilikan, penguasaan,dan pembawaan narkotika golongan I jenis ganja.
Polresta Sorong Kota mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkotika serta tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.(TifaPapua.net/Resnal Umpain).
Sumber : Tim Humas Polresta Sorong







