Waisai, TifaPapua.net || BKN Pusat Dianggap Tidak Konsisten,Forum Pencaker OAP Raja Ampat Pertanyakan Kuota 80 Persen : Hingga saat ini,belum ada informasi terkait hasil tes formasi CPNS 2021 di Kabupaten Raja Ampat, yang seharusnya diumumkan pada 7-9 September 2024.
Baca Juga : Implementasi Rugalasi Pertambangan Rakyat di Papua Barat : Peralihan Status Hutan Jadi Tantangan
Hal ini memicu kekecewaan dari Ketua Forum Pencaker Orang Asli Papua (OAP) Kabupaten Raja Ampat,Heriyanto Umpain,S.Sos,yang menilai Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat tidak konsisten terhadap jadwal yang telah ditetapkan.
“Seharusnya, jika ada penundaan,harus ada informasi yang jelas kepada kami.Semua peserta tes kini kebingungan menanti kejelasan,”ujar Heriyanto dalam pernyataannya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan Nyoman Saribuana,S.STP,Kepala Badan dan Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Raja Ampat,namun respons yang diterima tetap sama,yaitu menunggu informasi dari BKN Pusat.
Atikel : Terkait
Penundaan pengumuman ini dinilai berdampak pada tahapan selanjutnya,termasuk pengisian dan pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi peserta yang dinyatakan lolos.
“Jika pengumuman ditunda melewati tanggal 10,ini akan mengganggu proses pengisian NIP dan tahapan CPNS 2024 yang sudah berjalan,”lanjut Heriyanto.
Selain itu,Forum Pencaker OAP juga mempertanyakan jaminan kuota 80 persen bagi OAP dalam formasi CPNS 2021.
Dari total kuota 223,sebanyak 178 formasi diperuntukkan bagi OAP sesuai dengan kebijakan 80/20.“Ini harus ditegakkan.Tidak boleh ada pengurangan hak OAP,”tegas Heriyanto.Ia menambahkan bahwa dengan tingginya angka pengangguran di Kabupaten Raja Ampat,formasi ini sangat krusial.
Baca Juga : PUPR Papua Barat Disorot,Anggaran Proyek Rumah Layak Hini Dipertanyakan
Ia pun menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses ini hingga akhir dan berharap pengumuman sesuai dengan formasi dan nilai peserta.“Jika tidak sesuai,sudah pasti kami akan menyampaikan protes di kantor BKPSDM,”pungkasnya.(Resum)