Diduga Sejumlah Program Mandek,Warga Kampung Deer Minta Inspektorat Audit Dana Desa

Waisai,TifaPapua.net-Warga Kampung Deer,Distrik Kofiau,Kabupaten Raja Ampat meminta Inspektorat segera mengaudit Dana Desa (DD) T.A 2018 – 2020.

Warga menilai pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2018 – 2021 tidak mengedepankan transparansi dan tidak jelas pertanggung jawabkan kepada masyarakat.
Salah satu warga kampung Deer yang enggan menyebutkan namanya,alasan keamanan kepada media ini,senin (07/01/2022),mengatakan,penggunaan Dana Desa tidak pernah dibahas dalam rapat bersama masyarakat.

Kantor Desa Di Bangun Tahun 2021

“Ada sejumlah program item anggaran tahun 2018 – 2020,Kepala Desa maupun pengolaan dana desa,tidak bisa mempertanggung jawabkan kepada masyarakat,
sehingga kita warga menduga ada penyelewengan dana desa.Sebab menurut sumber,teknis pencairan dana tahap berikutnya dapat dilakukan jika penggunaan dana sebelumnya,sudah dipertanggungjawabkan secara administrasi,disertai bukti.”ungkap sumber.perlu juga diketahui bahwa Berdasarkan prinsip pengelolaan Dana Desa merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pengelolaan keuangan Desa

dalam APBD,seluruh kegiatan yang dibiayai Dana Desa direncanakan,dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat desa,semua kegiatan harus dipertanggung jawabkan secara admistratif,secara,teknis,dan secara hukum.Dana Desa dipergunakan secara terarah,ekonomis,efesien,efektif,berkeadilan,dan
terkendali.Namun,terjadi kebanyakan kepala kampung menggunakan dana desa sesuai keinginan sendiri.

hal itu,juga tidak terlepas dari pengawasan,inspektorat melakukan monitoring dan pemeriksaan secara rutin setiap tahun.
Selanjutnya,berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung untuk lebih intensif meningkatan pemahaman kepada aparat kampung dalam juknis pemanfaatan dana.“Selebihnya,ketika ada laporan dari masyarakat ada indikasi penyalahgunaan dana,Tim inspektorat diturunkan melakukan pengecekan di lapangan.”jelasnya.

Ia pun mempertanyakan,keberadaan Satuan Tugas (Satgas) dana desa bentukan pusat,yang bertugas mengawasi penggunaan dana desa di setiap daerah.
Sebab semestinya,Satgas yang dibentuk pusat harus benar-benar bekerja.Apalagi sudah ada penandatangan MoU antara kementerian desa dengan kepolisian
dan kejaksaan.

Terkait masalah ini,kata sumber perlu Bupati Kabupaten Raja Ampat turun tangan,melalui inspektorat melakukan pengecekan langsung di kampung,
sekaligus mengaudit dana desa (DD) Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp.1.429,334,331.Dan Tahun Anggaran (T.A) 2020 sebesar Rp.2,009,439,000.di Desa Deer
Distrik Kofiau.

Sumur Bor Di Bangun Tahun 2018

Dugaan cukup beralasan,sebelumnya rencana pembangunan sumur boor pada beberapa lokasi dalam kampung.Dari rencana itu,hanya satusumur bor yang dibangun,itupun gagal.Hingga tahun 2021,sumur boor tersebut masih juga tidak digunkan oleh warga,alias mubasir.Padahal,dibangunpada tahun anggaran 2020,senilai Rp.40 Juta Rupiah.Selain itu,nampak mega gedung kantor Desa dibangun tahun 2021.Pintu utamanya,terlilit empat buahkayu balok,saling berlawanan arah (silang) alias palang,pertanda gedung dibangun dengan uang rakyat itu,sedang menyusahkan pemiliknya (warga).

Sementara itu,kepala Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Raja Ampat,Hasan Tamima diruang kerjanya,selasa (11/01/2022),kepada media ini,mengaku,belum menerima laporan
warga terkait hal tersebut.Walaupun demikian,bila ada laporan resmi secara tertulis dari warga.Maka,Dinas DPMK akan mengambil langka sesuai dengan aturan yang berlaku.Untuk menghentikan,sementara semua urusan menyangkut kepala Kampung Deer.”ungkapnya.

kadis DPMK Raja Ampat

kepala Dinas DPMK Kabupaten Raja Ampat,Hasan Tamima

Menurut Hasan,Warga berhak melakukan evaluasi terhadap kinerja kepala kampung dan penggunaan Dana Desa oleh kepala kampung.Soal teknis dan bentuk pelaporandapat diatur secara transparan.Begitupun,penggunaan dan pelaksnaan program berdasarkan hasil rapat dan mufakat oleh warga.Jadi kepala kampung tidak semena-mena tetapi program kampung adalah hasil rapat.”tegasnya.

kalau ada kepala kampung, yang secara sengaja ataupun tidak sengaja melakanakan kegiatan diluar kesepakatan warga,itu murni pelanggaran dan hukum
pasti urusannya.Untuk itu,kepala-kepala kampung diharapkan laksanakan program sesuai kebutuhan dan keputusan rapat.”harap,kepala Dinas DPMK Kabupaten Raja Ampat.(TIM)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *