Dishub PBD Sebut Progres Pembangunan Terminal Tipe B Sorong sesuai Progres,Bedah Fakta lapangan

"Walaupun ada kekurangan atau pelaksanaan tidak sesuai progres syarat kontrak,merupakan rana auditor bukan wartawan"

SORONG,TIFA PAPUA || Kepala dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Daya,Victor F Salosa,S,pd.ST.MT. mengaku,Progres Pembangunan proyek Terminal Tipe B Sorong mengalami keterlambatan akibat item pekerjaan tertentu yang memerlukan waktu yang panjang,katanya,Kamis,(18/04) di Hotel Vega Kota Sorong.

Pasalnya,proyek puluhan milayar yang bersumber APBD Provinsi Papua Barat Daya tersebut,sudah melalui mekanisme lelang sesuai prosedur.

Adapun,terdapat kekurangan dalam pelaksanaan fisik seperti pemberitaan media massa,katanya, biasa yang sering terjadi.Bahkan keterlambatan pelaksanaan dapat di atasi melalui perpanjangan waktu dan asuransi bank.”ujarnya.

Ditanya,soal salah satu gedung milik dinas perhubungan yang digunakan sebagai direksi keet PT.PULAU DUA SENTOSA selaku kontraktor pelaksana berdalih hak editor atau pemeriksa.

Gedung direksi keet PT PULAU DUA SENTOSA milik Dinas Perhubungan Pemerintah Papua Barat Daya
Gedung direksi keet PT PULAU DUA SENTOSA milik Dinas Perhubungan Pemerintah Papua Barat Daya

“Memang benar,salah satu Gedung digunakan sebagai kantor direksi keet atas ijin dinas saya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berfungsi sebagai penghubung antara PA/KPA dan penyedia dalam dokumen pelaksanaan proyek ini”

Menurutnya,menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan pribadi atau kontraktor bukanlah sebuah kesalahan.Sebab,gedung tersebut berada pada lokasi pelaksanaan proyek yang sama.

Pantauan media ini,nampak direksi keet oleh PT.PULAU DUA SENTOSA berukuran 3×4 Cm asal-asalan seakan mendalilkan Rencana Anggaran Belanja ( RAB) sebagai syarat.Namun,tidak selayaknya.

Direksi keet berukuran 3x4 CM Milik PT PULAU DUA SENTOSA
Direksi keet berukuran 3×4 CM Milik PT PULAU DUA SENTOSA                                    Bukan hanya itu,tetapi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) ikut terabaikan.Meskipun pihak PT Pulau Dua Sentosa menerapkan K3,namun dalam pantauan lapangan,nampak para pekerja tidak mengenakan safety sesuai amanatkan UU No 1 tahun 1970.

Sementara itu,Glen selaku pengawas lapangan ditemui di lokasi proyek menyebutkan,gedung milik dinas perhubungan papua barat daya yang digunakan sebagai direksi keet atas ijin kepala dinas dan oknom pejabat pada kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Gedung pemerintah dipergunakan sebagai direksi keet atas persetujuan kepala dinas perhubungan dan orang dari BPK pusat.Kami sudah minta ijin ketika itu,pemeriksaan BPK didampingi kepala dinas perhubungan”katanya.

Untuk kepentingan informasi publik,awak media pun coba lakukan konfirmasi Direktur PT PULAU DUA SENTOSA,namun hingga berita ini tayangkan belum merespon.(Res)