RAJA AMPAT,TifaPapua || Wakil Bupati Raja Ampat,Drs.Mansyur Syahdan,secara resmi membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Assessment Centre BKPSDM Raja Ampat,Rabu (23/4/2025).
Baca Juga : Bram Gaman dan Suara Damai dari NFRPB
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melalui BKPSDM Raja Ampat ini bertujuan meningkatkan pemahaman ASN terhadap pentingnya kedisiplinan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan publik.
Dalam sambutannya,Wakil Bupati Mansyur menegaskan pentingnya sikap disiplin bagi setiap ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.
“Seluruh ASN wajib menjunjung tinggi kedisiplinan dan menaati aturan yang berlaku. Disiplin adalah kunci utama untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Setelah pembukaan oleh Wakil Bupati,kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kepala BKPSDM Raja Ampat,Nyoman Sari.
Ia menjelaskan bahwa ASN harus memahami secara menyeluruh tentang kewajiban,larangan,serta jenis dan tingkat hukuman disiplin yang diatur dalam PP 94 Tahun 2021.
“Selain itu,ASN juga perlu mengetahui prosedur dan tata cara penjatuhan hukuman disiplin.Ini penting agar setiap pelanggaran dapat ditangani secara adil dan profesional,”kata Nyoman.
Ia menambahkan,tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan kinerja ASN, membentuk karakter ASN yang berintegritas,serta mewujudkan pelayanan publik yang prima.
Artikel Terkait : Operasi Alpha Bravo: 510 Personel dan 70 Hilux Dikerahkan, Jejak Iptu Tomi Masih Misterius
Kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sekretaris dinas,serta kepala sub bagian umum dan kepegawaian di lingkungan Pemkab Raja Ampat.(TifaPapua.net/Niko Umpain).