Waisai,TifaPapua.net || Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya (DPRPBD),diminta segera menanggapi gugatan yang diajukan Ludia Esther Mentansan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.
Baca Juga : Izin Tambang PT Mulia Raimon Perkasa di Raja Ampat Jadi Kewenangan Pemda,Produksi Baru Dimulai 2025
Gugatan dengan nomor perkara 21/G/2025/PTUN.JPR tersebut menyoroti penetapan Franky Umpain dan Robrth Wanma sebagai anggota DPRPBD melalui mekanisme pengangkatan.
George Mambrasar,perwakilan dari Suku Betew,mendesak Pansel untuk memberikan klarifikasi atas gugatan tersebut.
Menurutnya, keputusan Pansel Nomor 6/DPRPBD/II/2025, yang mengatur tentang calon terpilih dan calon pergantian antarwaktu (PAW) DPRPBD periode 2024-2029,harus dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Gugatan ini berfokus pada keabsahan mekanisme pengangkatan anggota DPRPBD yang mengacu pada Keputusan Gubernur Papua Barat Daya Nomor 100.3.3.1/148/10/2024. Dalam keputusan itu, disebutkan bahwa sistem pengangkatan dilakukan berdasarkan wilayah adat Doberai, dengan Kabupaten Raja Ampat mendapat alokasi dua kursi.
Berdasarkan aturan yang berlaku, jumlah alokasi dikalikan tiga, sehingga Kabupaten Raja Ampat berhak mengusulkan enam calon anggota DPRPBD.
Proses seleksi dilakukan melalui Musyawarah Masyarakat Adat, yang difasilitasi oleh Kesbangpol Kabupaten Raja Ampat serta dihadiri Dewan Adat Suku (DAS),Lembaga Masyarakat Adat (LMA), dan Panitia Seleksi Provinsi sebagai koordinator daerah pengangkatan.
Kuasa hukum penggugat menilai bahwa dua kursi DPR Otsus di Raja Ampat seharusnya diberikan kepada Suku Maya, karena dianggap sebagai pemilik wilayah adat.
Mereka merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 Pasal 75 Ayat (2) huruf b, yang mengatur bahwa usulan calon anggota DPRPBD harus berdasarkan wilayah adat provinsi.
Namun,dinilai penafsiran ini keliru.Arik,perwakilan Pansel,menjelaskan bahwa PP 106 tidak secara eksplisit menyebutkan bahwa dua kursi tersebut hanya diperuntukkan bagi Suku Maya, melainkan untuk Orang Asli Papua (OAP) secara keseluruhan. Hal ini merujuk pada Pasal 3 huruf b dan Pasal 1 angka 24 dalam regulasi yang sama.
“OAP mencakup seluruh suku asli di Papua, bukan hanya satu suku tertentu,” tegas Arik selaku wakil sekretaris BETKAF
Menanggapi gugatan di PTUN Jayapura,Pansel DPRPBD menegaskan bahwa proses seleksi telah dijalankan sesuai dengan prinsip transparansi,objektivitas, dan asas pemerintahan yang baik.
“Keputusan penetapan Franky Umpain dan Robrth Wanma telah melalui proses seleksi yang ketat dan sah secara hukum,”ujar Arik.
Ia juga menyoroti pentingnya etika dalam beracara,mengingat gugatan yang diajukan seharusnya tidak berdasarkan asumsi atau tafsiran sepihak terhadap regulasi.
“Kami mengimbau agar kuasa hukum penggugat lebih cermat dalam menyampaikan materi gugatan di ruang publik,agar tidak menyesatkan opini masyarakat,” tambahnya.
Dukungan terhadap keputusan Pansel datang dari Masyarakat Adat Betkaf,Wardo,Usba Kabupaten Raja Ampat,serta Mananwir Beba Hengky Korwa,Kepala Suku Biak Provinsi Papua Barat Daya.
Artikel Terkait : Pansel Umumkan 9 Calon DPRP PBD jalur Otsus
Mereka menegaskan bahwa proses seleksi telah sesuai aturan yang berlaku,dan berharap agar gugatan ini tidak mengganggu stabilitas pemerintahan di Papua Barat Daya.
“Kami harap semua pihak dapat bersikap objektif dan menghindari spekulasi yang dapat memperkeruh suasana,”pungkas Arik.
(Reporter : NIK)