Raja Ampat,TifaPapua.net || Anggota Komisi I DPRK Raja Ampat,Muamar Kadafi,dalam waktu dekat akan memanggil Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Raja Ampat untuk mengklarifikasi keterlambatan pembayaran honor Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Baca Juga : Pemda Raja Ampat Desak PT Gak Nikel Bayar Pajak Mineral Non-Logam: Material Ikut Terangkut Wajib Dihitung!
Hingga pertengahan Maret 2025,honor tersebut belum juga dibayarkan sejak awal Januari.
Berdasarkan aturan yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Raja Ampat,honorarium badan ad hoc harus dilunasi maksimal sebelum bulan ketiga setelah Pemilu berakhir.
Namun,hingga kini belum ada realisasi pencairan dana tersebut.
Muamar Kadafi menegaskan bahwa Komisi I DPRK akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pimpinan dan Komisioner KPUD untuk meminta pertanggungjawaban atas anggaran tersebut.
“Waktunya sudah cukup lama,dan ini perlu dipertanyakan.Saya pribadi tidak akan segan-segan meminta kejelasan dari KPUD,”tegas Kadafi Minggu,(16/03)
Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya akan melayangkan surat pemanggilan kepada KPUD pada pekan depan.
Isu keterlambatan pembayaran honor ini sebelumnya juga disoroti oleh Ketua DPRK Raja Ampat,Taufik.
Dalam pernyataannya melalui pesan WhatsApp,Taufik meminta media untuk mendalami persoalan ini.
Menurutnya,pencairan anggaran untuk PPD dan PPS terlalu lama dan harus segera diselesaikan.
Sementara itu,Sekretaris KPUD Raja Ampat,Elisabeth Sauyai,dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp,menjelaskan bahwa anggaran sebenarnya telah ditransfer dari pusat ke rekening daerah.
Namun,dana tersebut masih terblokir sehingga belum dapat dicairkan.
“Anggarannya sudah ada di rekening bendahara pembantu,tetapi masih terkendala.Jika pengurusan dari KPU RI ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sorong selesai,maka honor bisa segera ditransfer ke PPD dan PPS,”ungkap Elisabeth.
DPRK Raja Ampat memberikan perhatian khusus terhadap permasalahan ini dan meminta KPUD untuk bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Mereka berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Artikel Terkait : Forum Industri Nikel Indonesia Tolak Kenaikan Royalti Nikel: Ancaman bagi Industri dan Lapangan Kerja
Pemanggilan KPUD oleh Komisi I DPRK diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait pencairan honor badan ad hoc Pemilu.
Serta memastikan tidak ada kendala yang menghambat hak para penyelenggara Pemilu di tingkat distrik dan desa.(NIK)