Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BerandaBisnisDaerah

Pemda Raja Ampat Desak PT Gak Nikel Bayar Pajak Mineral Non-Logam: Material Ikut Terangkut Wajib Dihitung!

72
×

Pemda Raja Ampat Desak PT Gak Nikel Bayar Pajak Mineral Non-Logam: Material Ikut Terangkut Wajib Dihitung!

Share this article
Example 468x60

Pemda Raja Ampat Pertanyakan Pajak Material Non-Logam

RAJA AMPAT, TifaPapua.net || Pemerintah Kabupaten Raja Ampat menegaskan bahwa PT Gak Nikel wajib membayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atas material tanah,kerikil dan batu yang ikut terangkut bersama bijih nikel ke smelter di Morowali.

Example 300x600

Baca Juga : PT Gag Nikel Diduga Menunggak Pajak MBLB Ratusan Miliar ke Kas Daerah Raja Ampat

Sebelumnya,pihak PT Gag Nikel mengklaim telah membayar pajak sesuai aturan.

Pasalnya,berdasarkan regulasi yang berlaku,setiap sumber daya alam yang diambil dari suatu wilayah harus memberikan manfaat bagi daerah penghasil.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang mengambil dan memanfaatkan sumber daya tersebut.”tambahnya.

Selain itu,Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga mengatur bahwa pajak ini wajib dibayarkan ke daerah asal material tersebut.

Pemerintah daerah menyoroti fakta bahwa selain nikel,ada tanah,pasir,dan batu yang ikut terbawa dalam pengangkutan ke Morowali,namun tidak ada laporan transparan mengenai volume dan kompensasi yang harus diterima oleh Raja Ampat.

“Kalau hanya nikel yang dimuat,maka itu sudah termasuk dalam royalti.Tapi kenyataannya,ada material lain yang ikut terbawa dan dicuci di Morowali.

Oleh karena itu,harus jelas! Pemerintah daerah dan masyarakat punya hak atas pajak dari material tersebut,”tegas Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Raja Ampat,Noak Komboi,Jumat (14/03) diruang kerjanya.

Pihak Pemda juga menegaskan bahwa jika smelter berada di dalam wilayah Papua,maka penghitungan volume material seperti tanah,kerikil,dan batu dapat dilakukan secara transparan.

Dengan begitu,tidak ada manipulasi atau penghilangan kewajiban pajak yang seharusnya masuk ke kas daerah.

“Saya tanya,setelah proses smelter, apakah batu,kerikil,dan tanah dikembalikan ke Pulau Gak atau Raja Ampat?Faktanya tidak!Maka,material itu wajib dihitung dan dibayar ke daerah asalnya,”ujar pejabat tersebut.

Pemerintah daerah kini mendesak PT Gak Nikel untuk segera memberikan laporan transparan terkait jumlah material non-logam yang ikut terangkut dan memastikan pembayaran pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Artikel Terkait : Industri Tambang & Pengolahan Mulai Loyo,Setoran Pajak Merosot Tajam

Jika tidak ada kejelasan,bukan tidak mungkin Pemda akan mengambil langkah hukum untuk menuntut hak mereka atas sumber daya alam yang berasal dari Raja Ampat.(Tim)

Example 300250
Example 120x600