Kabupaten Sorong,Papua Barat Daya,TifaPapua.net || Dugaan pelanggaran kehutanan mencuat di pabrik kayu log milik Mingho di jalan Persawahan Aimas, Kabupaten Sorong,Jumat (21/03) sekira pukul 4.00 WIT pagi.
Baca Juga : Anggota DPRK Kritik SK PLT Pejabat Ortala Raja Ampat
Investigasi wartawan mengungkap bahwa empat truk bermuatan kayu bantalan dengan total sekitar 16 kubik masuk ke dalam pabrik,padahal pabrik tersebut seharusnya hanya menerima kayu dalam bentuk log atau gelondongan.
Kecurigaan muncul setelah sejumlah warga dan sumber di lapangan melaporkan adanya truk bermuatan kayu bantalan yang bergerak menuju pabrik Mingho Aimas.
Demi mendapatkan bukti,tim wartawan melakukan pengejaran terhadap truk-truk tersebut hingga akhirnya melihat sendiri proses penurunan muatan di dalam area pabrik.
Para sopir truk yang berhasil diwawancarai mengakui bahwa kayu bantalan tersebut merupakan milik PT.ALKO pemilik pabrik,Mingho.
Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar,mengingat regulasi kehutanan di Indonesia mengatur bahwa pabrik kayu log hanya diperbolehkan mengolah kayu dalam bentuk gelondongan,bukan kayu olahan seperti bantalan.
Menurut Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, setiap industri pengolahan kayu wajib mengikuti izin yang diberikan.
Jika terbukti menerima dan mengolah kayu yang tidak sesuai dengan izin operasional, maka pabrik dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Selain itu,Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. P.9/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2021 juga mengatur bahwa pabrik kayu log hanya boleh mengolah kayu bulat. Jika pabrik Mingho Aimas terbukti menerima kayu olahan tanpa izin yang sah,maka ada kemungkinan pelanggaran terhadap regulasi ini.
Pihak Berwenang Diminta Bertindak
Hingga berita ini diterbitkan,pihak pabrik belum memberikan klarifikasi terkait asal-usul dan legalitas kayu bantalan yang masuk ke area mereka.
Sementara itu,Dinas Kehutanan dan instansi terkait diharapkan segera melakukan investigasi untuk memastikan apakah ada pelanggaran dalam aktivitas pabrik tersebut.
Jika terbukti ada penyalahgunaan izin atau pelanggaran terhadap regulasi kehutanan,maka pabrik kayu log ini bisa menghadapi sanksi tegas.
Artikel Terkait : PT Mancaraya Resmi Adukan Dugaan Ilegal Logging ke Polda Papua Barat Daya
Masyarakat dan pemerhati lingkungan pun mendesak agar kasus ini segera diusut guna mencegah praktik ilegal yang dapat merusak hutan di Papua Barat Daya.(TIM)