Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM & KRIMINAL

Investigasi Wartawan Bongkar Sindikat Kejahatan Pengusaha Kayu Olahan di Sorong

766
×

Investigasi Wartawan Bongkar Sindikat Kejahatan Pengusaha Kayu Olahan di Sorong

Share this article
Example 468x60

Kabupaten Sorong,Papua Barat Daya,TifaPapua.net || Dugaan pelanggaran kehutanan mencuat di pabrik kayu log milik Mingho di jalan Persawahan Aimas, Kabupaten Sorong,Jumat (21/03) sekira pukul 4.00 WIT pagi.

Baca Juga : Anggota DPRK Kritik SK PLT Pejabat Ortala Raja Ampat

Example 300x600

Investigasi wartawan mengungkap bahwa empat truk bermuatan kayu bantalan dengan total sekitar 16 kubik masuk ke dalam pabrik,padahal pabrik tersebut seharusnya hanya menerima kayu dalam bentuk log atau gelondongan.

Kecurigaan muncul setelah sejumlah warga dan sumber di lapangan melaporkan adanya truk bermuatan kayu bantalan yang bergerak menuju pabrik Mingho Aimas.

Demi mendapatkan bukti,tim wartawan melakukan pengejaran terhadap truk-truk tersebut hingga akhirnya melihat sendiri proses penurunan muatan di dalam area pabrik.

Para sopir truk yang berhasil diwawancarai mengakui bahwa kayu bantalan tersebut merupakan milik PT.ALKO pemilik pabrik,Mingho.

Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar,mengingat regulasi kehutanan di Indonesia mengatur bahwa pabrik kayu log hanya diperbolehkan mengolah kayu dalam bentuk gelondongan,bukan kayu olahan seperti bantalan.

Menurut Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, setiap industri pengolahan kayu wajib mengikuti izin yang diberikan.

Jika terbukti menerima dan mengolah kayu yang tidak sesuai dengan izin operasional, maka pabrik dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Selain itu,Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. P.9/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2021 juga mengatur bahwa pabrik kayu log hanya boleh mengolah kayu bulat. Jika pabrik Mingho Aimas terbukti menerima kayu olahan tanpa izin yang sah,maka ada kemungkinan pelanggaran terhadap regulasi ini.

1. "Empat truk bermuatan kayu bantalan memasuki pabrik kayu log Mingho Aimas di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, diduga melanggar aturan kehutanan."
“Truk bermuatan kayu olahan tertangkap kamera saat memasuki pabrik Mingho Aimas. Apakah sesuai dengan izin operasional?”

Pihak Berwenang Diminta Bertindak

Hingga berita ini diterbitkan,pihak pabrik  belum memberikan klarifikasi terkait asal-usul dan legalitas kayu bantalan yang masuk ke area mereka.

Sementara itu,Dinas Kehutanan dan instansi terkait diharapkan segera melakukan investigasi untuk memastikan apakah ada pelanggaran dalam aktivitas pabrik tersebut.

Jika terbukti ada penyalahgunaan izin atau pelanggaran terhadap regulasi kehutanan,maka pabrik kayu log ini bisa menghadapi sanksi tegas.

Artikel Terkait : PT Mancaraya Resmi Adukan Dugaan Ilegal Logging ke Polda Papua Barat Daya

Masyarakat dan pemerhati lingkungan pun mendesak agar kasus ini segera diusut guna mencegah praktik ilegal yang dapat merusak hutan di Papua Barat Daya.(TIM)

Example 300250
Example 120x600