RAJA AMPAT, TifaPapua.net || Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Raja Ampat, Muammar Kadafi,mempertanyakan legalitas Surat Keputusan Pelaksana Tugas (SK PLT) yang diduga diterbitkan oleh seorang pejabat eselon 3.
Baca Juga : Pelayanan Polda Papua Barat Daya Dipertanyakan,Debitur Leasing FIF Kecewa
Menurut Kadafi,SK tersebut menjadi dasar dalam mutasi jabatan PLT lama ke pejabat baru eselon 3 dan 2.
Ia menilai penerbitan SK ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan melanggar prosedur yang berlaku.
Jika informasi ini terbukti benar,ia menegaskan akan melaporkan kasus tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“PLT menggantikan PLT,bagi saya ini tidak relevan dan mencurigakan. Penerbitan SK bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) seharusnya menjadi kewenangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM), bukan pejabat ortala,”ujar Kadafi saat ditemui di kediamannya,Kamis ( 20/03 2025).
Ia menambahkan bahwa BKP-SDM memiliki tugas utama dalam pengelolaan kepegawaian, pendidikan,dan pelatihan.
Oleh karena itu,setiap keputusan terkait jabatan PNS harus melalui mekanisme yang benar sesuai aturan perundang-undangan.
Kadafi juga mendesak agar ada klarifikasi dari pihak terkait mengenai penerbitan SK PLT tersebut.
Ia menilai tindakan oknum pejabat ortala sebagai pelanggaran hukum yang dapat berimplikasi serius terhadap tata kelola pemerintahan di Raja Ampat.
Sementara itu,upaya konfirmasi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Raja Ampat,Yusuf Salim,belum membuahkan hasil.
Melalui pesan WhatsApp,Yusuf menyatakan belum bisa memberikan tanggapan tanpa izin dari pimpinan.
Artikel Terkait : Surat Edaran BKN : Plh atau Plt Dilarang Mengangkat, Memindah,dan Memberhentikan Pegawai
Hingga berita ini diterbitkan,belum ada pernyataan resmi dari pihak pemerintah daerah terkait permasalahan ini. (NIK/TifaPapua.net)
Baca Juga : Kadis DPMPTSP Dukung Kebijakan Bupati Soal Kantor Perusahaan di Waisai