Kabupaten sorong,TifaPapua.net || Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2023 kembali memasuki tahap baru.
Baca Artikel : Permohonan Penangguhan Dikabulkan,Tersangka Korupsi Setda Sorong Resmi Keluar dari Lapas
Status tahanan kota terhadap tiga tersangka berinisial MS,TS,dan DYO resmi berakhir pada Rabu,6 Mei 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Papua Barat Daya, Primawibawa Rantjalobo,membenarkan berakhirnya masa penangguhan penahanan tersebut saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp.
“Kami masih menunggu dari penasihat hukum para tersangka,”ujar Prima.kepada awak media ini.Rabu,(6/05/2026).
Selama menjalani tahanan kota,ketiga tersangka diwajibkan melakukan wajib lapor dua kali dalam seminggu di Kejaksaan Negeri Sorong.
Mekanisme itu diterapkan karena para tersangka berada di wilayah Sorong sehingga tidak perlu melapor di Manokwari.
Menurut Prima,apabila kuasa hukum para tersangka tidak lagi mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan status penahanan,maka keputusan selanjutnya akan berada di tangan penyidik tindak pidana khusus Kejati Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Kasus dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setda Kabupaten Sorong yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp54 miliar.
Sebelumnya,ketiga tersangka sempat ditahan di Lapas Kelas IIB Sorong setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun sehari kemudian,Kejati Papua Barat dan Papua Barat Daya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum para tersangka sehingga status mereka dialihkan menjadi tahanan kota.
Perkara ini sempat memicu aksi protes keluarga tersangka hingga terjadi pemalangan sejumlah kantor pemerintahan di Kabupaten Sorong,termasuk Kantor Bupati,BPKAD,dan Inspektorat.
Aktivitas pemerintahan bahkan sempat terganggu akibat pemalangan di kompleks perkantoran Km 24 Sorong–Klamono.
Situasi akhirnya kembali kondusif setelah keluarga tersangka bertemu Bupati Sorong dan sepakat membuka palang adat.
Sementara itu,Anggota DPR Kabupaten Sorong,Isak Yable,menilai Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong juga memiliki tanggung jawab dalam perkara tersebut.
Di sisi lain,Plt Sekda Kabupaten Sorong,Ady Bramantyo,menyatakan pemerintah daerah kini menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada kuasa hukum masing-masing tersangka.
“Proses hukum ditangan penegak hukum,namun status ASN dan kekosongan jabatan sedang kami koordinasikan dengan bupati,”ujar plt sekda diruang kerjanya,Kamis (7/5/2026).
Artikel Terkait : Kasus Korupsi Rp54 Miliar di Sorong: Masa Tahanan Kota Tiga Tersangka Resmi Berakhir Hari Ini
Masyarakat Papua Barat Daya kini menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus korupsi bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.(TifaPapua.net/Resnal Umpain).







