Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BerandaHukum & Kriminal

Kasus Mafia Tanah Sorong Jadi Prioritas ATR/BPN,Sertifikat Diduga Palsu

36
×

Kasus Mafia Tanah Sorong Jadi Prioritas ATR/BPN,Sertifikat Diduga Palsu

Share this article
Example 468x60

Sorong,TifaPapua.net || Sengketa tanah adat milik Isaak Semuel Boekorsjom di Kota Sorong,Papua Barat Daya,kini menjadi perhatian serius pemerintah.

Baca Juga : Wartawan Jadi Pemersatu Suku di Papua Barat Daya Lewat Laga Voli Persahabatan

Example 300x600

Kasus ini masuk prioritas Kementerian ATR/BPN setelah ditemukan dugaan kuat pemalsuan dokumen serta adanya indikasi keterlibatan oknum aparat.

Tanah seluas ±2.174 meter persegi tersebut merupakan warisan keluarga sejak 1998 dan diperkuat dokumen resmi tahun 2002.

Namun pada 2011,muncul surat pelepasan hak dengan tanda tangan yang diduga dipalsukan.

Dokumen ini kemudian digunakan sebagai dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01597 pada 2020 oleh BPN Kota Sorong.

Fakta di persidangan Pengadilan Negeri Sorong dalam perkara Nomor 121/Pdt.G/2023/PN Son menguatkan dugaan tersebut.

Saksi kunci menyatakan tanda tangan dalam dokumen 2011 bukan miliknya,sehingga memperlihatkan adanya dugaan pemalsuan sistematis.

Hal ini berdampak pada status sertifikat yang dinilai cacat hukum sejak awal penerbitan.

Selain itu,pada 2023 keluarga Isaak mengaku mengalami kriminalisasi saat mempertahankan hak atas tanah mereka.

Isaak rekam pengakuan Rosina,bukan dia yang izinkan jalan keluarga dipakai Hotel Vega.

Saat keluarga protes,Debora Dimara dan adik-adiknya malah ditahan.

Ada ancaman “siap pertumpahan darah” dari Dahlan.Keluarga alami penahanan tidak manusiawi dan pungli aparat.

Bahkan muncul ancaman kekerasan serta dugaan pungutan liar oleh oknum aparat.

Kuasa hukum keluarga,Lex Wu,menilai tindakan tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap mafia tanah.

Pada 2026,keluarga bersama pendamping melaporkan kasus ini ke Mabes Polri, termasuk ke Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim dan Puslabfor untuk uji forensik dokumen.

Penyidik disebut terkejut karena bukti pemalsuan dinilai jelas,namun laporan sebelumnya diduga sempat dihentikan berulang kali.

Kini,laporan tersebut telah didisposisi Menteri ATR/BPN dan masuk dalam prioritas penanganan.

Pemerintah membuka peluang pembatalan sertifikat serta audit internal terhadap BPN Kota Sorong.

Artikel Terkait: Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat Teluk Bintuni,Genting Oil Kasuri Fokus Kembangkan Pertanian dan Perikanan

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak masyarakat adat dan dugaan praktik mafia tanah yang terstruktur.(TifaPapua.net/Resnal Umpain).

Example 300250
Example 120x600