Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Kemenag Hentikan Sementara Pemberangkatan Jemaah Umrah

260
×

Kemenag Hentikan Sementara Pemberangkatan Jemaah Umrah

Share this article
Example 468x60
Umat muslim mengelilingi Kakbah mengenakan masker dan menjaga jarak untuk membantu menghentikan 
penyebaran virus corona COVID-19 saat pelaksanaan umrah
di Masjidil Haram,Makkah,Arab Saudi,Minggu (30/5/2021).

Liputan6.com,Jakarta Kementerian Agama menghentikan sementara pemberangkatan jemaah umrah mulai 15 Januari 2022.Hal ini dilakukan untuk mengevaluasi skema
One Gate Policy (OGP),termasuk memantau perkembangan Covid-19 varian Omicron di Indonesia dan Arab Saudi.

“Kami akan mengkaji konsep OGP secara menyeluruh dengan melihat perkembangan yang terjadi,di saat virus Omicron makin berkembang di beberapa negara,termasuk
Indonesia dan Arab Saudi,”ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag,Hilman,seperti dilansir Antara,Jakarta,Minggu (16/1/2022).
Pemberangkatan jemaah umrah di masa pandemi ini sudah berjalan delapan hari sejak penerbangan perdana pada 8 Januari 2022.Sebanyak 1.731 jemaah telah
berangkat melalui Asrama Haji Embarkasi Pondok Gede Jakarta.

Example 300x600

Skema OGP mewajibkan seluruh jemaah umrah yang tiba di Asrama Haji Pondok Gede langsung melakukan penapisan (screening) kesehatan dan kelengkapan dokumen.
Dia menjelaskan,jemaah umrah yang berangkat 8 Januari akan kembali ke Indonesia tanggal 17 Januari 2022.Sekembalinya ke Tanah Air,Kemenag akan
mengevaluasi serta melihat ada atau tidaknya jemaah yang terdeteksi Omicron.

“Jemaah umrah akan diberangkatkan sampai 15 Januari 2022 dan kita coba hentikan sementara dalam rangka evaluasi,”kata Hilman.
Ketika Evaluasi Selesai
Hilman mengatakan penyelenggaraan umrah hampir sama seperti perjalanan ke luar negeri.Kemenag hanya berperan memfasilitasi persiapan pemberangkatan,
sementara yang berperan lebih banyak adalah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

“Jadi di sini yang berperan swasta dan ini menjadi B to B (Bisnis to Bisnis).Ditjen PHU tidak bisa ikut mengatur lebih,artinya visa diajukan ke Arab Saudi
melalui vendor dan jika memenuhi syarat,maka bisa berangkat dan sangat jauh berbeda dengan penyelenggaraan haji,Kemenag berperan ikut mengendalikan dari
seluruh prosedur atau proses yang dilakukan jemaah haji,”kata dia.

Usai menggelar evaluasi dengan kementerian terkait,Kemenag akan memutuskan apakah akan kembali memberangkatkan atau menghentikan sementara perjalanan umrah.

“Kami hanya mendorong PPIU untuk lebih perlahan mengirim jemaah,jangan terlalu banyak,jangan dilakukan secara dadakan dan kami akan segera mengumumkan hasil evaluasi.Sekali lagi bahwa mekanisme buka tutup ini dilakukan seiring perkembangan Omicron di Indonesia dan Arab Saudi,”kata Hilman.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *