Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Kemendagri Larang Kepala Daerah Angkat Tenaga Honorer Baru

71
×

Kemendagri Larang Kepala Daerah Angkat Tenaga Honorer Baru

Share this article
Seorang pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang memberikan pernyataan kepada wartawan terkait larangan pengangkatan tenaga honorer baru oleh pemerintah daerah, dengan latar belakang suasana konferensi pers di Jakarta.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugirto, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh mengangkat tenaga honorer baru dan harus mengikuti kebijakan pusat, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (2/4/2025).
Example 468x60

JAKARTA,TifaPapua || Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia agar tidak mengangkat tenaga honorer baru.

Baca Juga : Petugas Lalai,Napi Lapas Sorong Bobol Tembok dan Melarikan Diri

Example 300x600

Pemerintah daerah (Pemda) diminta mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat terkait status tenaga honorer.

Wakil Menteri Dalam Negeri,Bima Arya Sugirto,menyampaikan peringatan ini kepada seluruh kepala daerah di Indonesia.Selain itu,Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menyoroti jumlah tenaga honorer yang terus bertambah.

Kemendagri menegaskan bahwa tidak boleh ada pengangkatan tenaga honorer baru di daerah. Semua pengangkatan harus mengikuti skema yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.Pernyataan ini disampaikan pada Rabu,2 April 2025,di Jakarta.

Bima Arya memberikan pernyataan ini saat ditemui wartawan setelah menghadiri acara open house di rumah dinas Ketua MPR, Ahmad Muzani,di kawasan Widya Chandra,Jakarta Selatan.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan jumlah tenaga honorer yang terus meningkat, terutama di bidang administrasi.

Sebab,Menurut Mendagri Tito Karnavian,banyak tenaga honorer yang diangkat bukan karena kebutuhan,tetapi sebagai “titipan” dari pejabat atau tim sukses kepala daerah.

Saat ini,jumlah tenaga honorer diperkirakan mencapai dua juta orang.

Kemendagri terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) untuk memastikan kebijakan ini diterapkan dengan baik.

Pemerintah pusat juga akan menyusun timeline dan mekanisme sosialisasi agar tidak menimbulkan polemik di daerah.

Artikel Terkait: Pemkot Makassar Lelang Ulang Jabatan Sekda Usai Firman Tak Kunjung Dilantik

Kemendagri menegaskan bahwa aturan ini harus dipatuhi oleh semua kepala daerah guna mencegah dampak negatif terhadap manajemen kepegawaian di Indonesia.(Reporter : Imelda)

Example 300250
Example 120x600