Sorong,TifaPapua || sebelumnya,pemberitaan dibeberapa media massa menyebutkan,para pekerja proyek Pembangunan Poltekes Sorong tanpa APD.
hal tersebut,cukup menarik perhatian beberapa pihak terkait, khususnya dinas Tenaga kerja,Transmigrasi dan ESDM Provinsi Papua Barat.
Suroso S.Ip.M.A.menanggapi pemberitaan menegaskan,bila terbukti pelaksana proyek pembangunan Poltekes Sorong,pekerjakan tenaga kerja tanpa APD telah melanggar UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.”kata,kepala dinas Tenaga Kerja,Transmigrasi dan ESDM Papua Barat,diruang kerjanya,Jumat (10/11).
Kepala dinas Tenaga Kerja,Transmigrasi dan ESDM Papua Barat Daya.Suroso S.Ip.M.A.
“Untuk itu,kami akan cek kebenaran informasi melalui pemberitaan dan ternyata itu benar,maka akan diberikan teguran administrasi dan juga tindakan pelanggaran sesuai aturan,”ujarnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, didampingi Horas Parlindungan Lubis SH selaku pengawas pada dinas Tenaga Kerja,Transmigrasi dan ESDM Papua Barat Daya menuturkan,Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan upaya menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja /penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan dan defisiensi produktivitas kerja.
Kontraktor sebagai Pelaksana Proyek harusnya,memahami pentingnya APD dalam konstruksi adalah untuk menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja.Sebab,Lingkungan konstruksi seringkali memiliki potensi bahaya yang tinggi, termasuk jatuh dari ketinggian, tersetrum listrik, paparan bahan kimia beracun, dan lain sebagainya.
Lanjut ia menjelaskan,Penggunaan Alat Pelindung Diri K3 atau APD K3 merupakan bentuk implementasi ketentuan K3 di lingkungan kerja.APD wajib digunakan para pegawai,untuk meningkatkan aspek keamanan saat bekerja.Karena di berbagai sektor industri terdapat risiko kecelakaan dengan tingkat berbahaya yang beragam.
“Kecelakaan kerja bisa menimpa siapa saja.Faktor penyebabnya bisa karena jenis pekerjaannya memang membahayakan atau metode kerja yang dilakukan tidak sesuai.Faktor lain yaitu lingkungan kerja tidak aman,keteledoran pegawai,dan terakhir karena tidak mengenakan APD.”pungkasnya.
Penggunaan APD K3 sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI nomor 8 tahun 2010. Pada pasal 1 ayat 1 dijelaskan bahwa Alat Pelindung Diri atau APD adalah alat-alat yang dapat melindungi seseorang, sebagian maupun seluruh tubuh dari risiko bahaya yang ada di tempat kerja.
Untuk itu,perlu saya (kepala dinas) tekankan untuk pihak atau pelaksana proyek di Papua Barat Daya untuk tidak melanggar ketentuan,sebab keselamatan dan nyawa pekerja lebih penting dari segalanya.(Res)