LBH Gerimis : Laporan Pencabulan 6 Anak Jalan Ditempat, Penyidik Satreskrim Polres Raja Ampat dipertanyakan

Waisai,Tifapapua.net || Keluarga korban kasus pencabulan,menyesalkan lambatnya Penyidik Satreskrim Polres Raja Ampat yang lamban dalam menangani laporan kasus pencabulan terhadap 6 anak dibawah umur yang sampai sekarang belum ada kejelasan.

Laporan Polisi sudah Kami buat dan laporkan pada tanggal 24 Januari Tahun 2022 di Spkt Polres Raja Ampat dengan Nomor : STPLK/9/Jan/2022/SPKT.Tetapi sampai sekarang tidak ada kejelasan dan tiba-tiba penyidik mengatakan,setelah gelar perkara tidak cukup bukti maka kasus ini untuk sementara dihentikan.”ungkap Yosep dalam rilisnya,yang diterima TifaPapua,Senin(7/03/2022).

Yang lucunya menurut Yosep,ada oknum polisi yang bertugas di Bimas Polres Raja Ampat yang juga bekerja di panti asuhan Al Qodiri,tugas yang bersangkutan sebagai penggalangan dana untuk panti asuhan,diduga ingin mencoba untuk menutupi kasus pencabulan yang dilakukan oknum L ini agar kasus pencabulan 6 anak dibawah umur ini dihentikan.”ujarnya.

“Ko bisa ya,oknum polisi tersebut,diduga ikut bersama penyidik melakukan gelar perkara.Padahal, yang bersangkutan bukan Penyidik Satreskrim Polres Raja Ampat tetapi yang bersangkutan sendiri bertugas di Bimas,”ungkap Yosep.

Lanjut dijelaskan,bahwa Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH Gerimis),sebagai kuasa hukum sejak tanggal 23 Januari untuk klien berinisial KR yang juga sebagai pelapor,dan juga seorang ibu rumah tangga berinisial KR yang memasukkan 3 anaknya di panti asuhan agar bisa belajar mengaji.

“Kami minta kepada polisi agar cepat memproses oknum berinisial L yang bekerja di Panti Asuhan.Terlapor L ini tugasnya, mengantar dan menjemput 6 korban ini dari sekolah kepanti asuhan dan sebaliknya,”

Menurut Yosep,pencabulan yang di lakukan oleh oknum L ini di panti asuhan Al Qodiri yang beralamat di Kelurahan Warmasen distrik Kota Waisai Kabupaten Raja Ampat.Sudah berlangsung cukup lama,dimana dibulan November ke 6 anak di bawah umur ini menceritakan kepada orang tua mereka atas perlakuan yang dilakukan oleh oknum L ini selama mereka di panti asuhan.

“tidak menutup kemungkinan, ada korban-korban lain yang masih banyak yang milih diam karena takut untuk melaporkan,”

Mereka menceritakan bahwa setiap hari perlakuan tidak senonoh diterima dari oknum L saat 6 korban ini mau mandi pagi tubuh maupun mandi sore tubuh mereka di pegang dari bagian paha sampai dada begitupula kalau dijemput oleh L disekolah di atas motorpun tangan L meraba-raba buadada dan paha ke 6 anak ini.

Setelah mendapat laporan dari ketiga anaknya dan juga 3 keponakanya akhirnya klien kami KR memberanikan diri untuk membuat laporan di Spkt Polres Raja Ampat.

Sementara Oknum L sebagai terlapor sendiri mengikuti istrinya bekerja di panti asuhan dimana istri terlapor L adalah tugasnya sebagai juru masak dipanti asuhan dan juga sebagai guru ngaji yang mengajarkan anak-anak dipanti asuhan untuk bisa menghafal Al-Qur’an.

Lanjut Yosep, LBH Gerimis sendiri akan terus mengawal penanganan kasus ini di polisi dan kalau belum ada kejelasan kasus ini, tentu kami akan mengadukan masalah ini ke Propam dan Polda Papua Barat tebusan Mabes Polri.

“6 korban pencabulan di bawah umur berinisial RD,SR 15 tahun, IL 16 tahun,SK 11 tahun,IN 13 tahun dan HU berumur 11 tahun sampai sekarang masih trauma,”terangnya.

Kami berharap Penyidik Satreskrim Polres Raja Ampat tidak bermain-main dengan kasus ini.Apalagi kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang tentu menjadi perhatian khusus bagi kepolisian apalagi perlindungan terhadap anak telah memiliki undang-undang perlindungan anak tersendiri.Dan tentunya,ini menjadi prioritas program Kapolri Listyo Sigit Prabowo saat di angkat menjadi Kapolri,”tegas Yosep.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *