Sorong,TifaPapua.net || Aktivitas galian C PT.Bagus Jaya Abadi (BJA),yang diduga milik pengusaha bernama Ting-Tingho di kawasan Pantai Tanjung Kasuari,Kota Sorong,telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama dan menyebabkan pencemaran lingkungan pesisir.
Baca Juga : Diduga Langgar UU Lingkungan Hidup,PT. BJA Produksi Batu Pecah Selama 11 Tahun,Pemerintah Dinilai Tutup Mata
Limbah hasil pengerukan material galian disebut mencemari area pantai yang menjadi salah satu destinasi wisata alam masyarakat Sorong.
Seorang pemilik lahan di sekitar lokasi,wisata Cinta Alam I dan II yang di ketahui kakak beradik Hanafi Warfandu dan Salma Warfandu,mengaku telah melaporkan aktivitas tersebut ke berbagai instansi terkait,termasuk ke Polsek Sorong Barat.Namun,laporan itu tidak membuahkan hasil.
“Saya sudah mengadu ke mana-mana,bahkan melapor ke Polsek Sorong Barat dan sudah dimintai keterangan.Tapi tindak lanjut laporan tersebut tidak jelas.Malah saya yang dinyatakan bersalah dan sekarang terancam penjara,”ujarnya kepada TifaPapua.net,dikediamannya,Sabtu (31/5/2025).
Kegiatan galian C di Pantai Tanjung Kasuari diduga tidak hanya merusak lingkungan,tapi juga merugikan warga sekitar.
Berdasarkan pantauan di lapangan,material pasir dan batu yang digali dari lokasi tersebut mengalir dan mengendap di kawasan pantai,mencemari air laut dan mengganggu ekosistem laut.
Warga menuding pengusaha bernama Ting-Tingho sebagai pihak yang mengelola galian tersebut.
Hingga berita ini diturunkan,belum ada keterangan resmi dari yang bersangkutan.
Menurut pengakuan warga,aktivitas galian ini sudah berlangsung dalam waktu yang cukup lama,namun belum pernah dihentikan atau ditertibkan oleh pemerintah maupun penegak hukum.
Kegiatan galian ini berada di kawasan Pantai Tanjung Kasuari,salah satu kawasan pantai yang dikenal memiliki potensi wisata dan keindahan alam di Kota Sorong.
Warga mempertanyakan sikap diam dari aparat dan instansi pemerintah. Mereka menilai ada pembiaran terhadap aktivitas yang jelas-jelas merusak lingkungan.
Beberapa warga menduga adanya kekuatan modal yang melindungi aktivitas tersebut dari tindakan hukum.
Dampak pencemaran lingkungan ini bukan hanya pada kerusakan ekosistem pantai,tapi juga terhadap warga yang tinggal di sekitar lokasi.
Selain terancam kehilangan lahan, warga juga mengalami tekanan secara hukum,seperti yang dialami oleh pelapor yang kini justru terancam sebagai tersangka.
Warga mendesak Pemkot Sorong, Dinas Lingkungan Hidup,Pemerintah Papua Barat Daya serta aparat kepolisian dan kejaksaan untuk segera turun tangan
Dan menindak tegas aktivitas galian C ilegal yang merusak lingkungan dan menindas hak masyarakat.
Artikel Terkait : Rugikan Petani Hingga Nelayan, Limbah Galian C di Desa Korleko Diduga
Hingga informasi ini diberitakan ini,TifaPapua.net masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan.
Penulis : Resnal Umpain : Editor : Redaksi TifaPapua.net