Waisai,TifaPapua.net – Satlantas dan Samsat Wilayah Raja Ampat,akan gelar razia dokumen dan kelengkapan berkendaraan,Pekan depan.Hal itu,disampaikan Kasat SatLantas Kepolisian Resot Raja Ampat Iptu Ofel Tunsi kepada media ini diruang kerjanya.Jumat,(4/2/2022).
“untuk memperketat disiplin berlalulintas,khusunya di Waisai ibu Kota Kabupaten Raja Ampat.kami akan melaksanakan Operasi swiping,pekan depan”
Ia mengatakan,kegiatan razia fokus dokumen dan kelengkapan kendaraan roda dua maupun roda empat seperti,STNK,SIM dan Helm serta kelengkapan surat- Surat lainnya.”Jelasnya.
Dikatanya,Operasi swiping pihaknya bekerjasama Samsat dan Dinas Pendapatan Daerah.Samsat,bertugas memeriksa pajak kendaraan,sedangkan STNK,SIM dan Helm,akan di tangani langsung oleh Satlantas yang kemudian akan diserahkan kepada Samsat bila terdapat dokumen kendaraan yang sudah lewat masa berlakunya.”Ujar Ofel.
Menurutnya,Selama Dua Tahun lebih,gelar razia hanya sekedar berikan edukasi dan teguran kepada masyarakat agar berkendaraan secara santun dan taat berkendaraan di jalan Raya.
Untuk tahun 2022 ini,mulai berlakukan penindakan terhadap setiap pengendara baik roda dua maupun roda empat yang tidak memiliki dokumen dan kelengkapan kendaraan,berdasarkan perintah UU yang berlaku.
Ia menjelaskan,bahwa penindakan yang dimaksud adalah memberikan sanksi hukum dalam bentuk tilang,jika terdapat pelanggaran saat dijalan raya,akan dikenakan denda sesuai Undang-undang.
Surat Izin Mengemudian (SIM) merupakan syarat wajib yang diharus dimiliki oleh setiap pengendara bermotor baik roda dua maupun roda empat.Bagi pengemudi yang tidak mempunyai SIM berarti melakukan pelanggaran Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sebagai konsekwensinya,pengemudi akan dikenakan sanksi sesuai pelanggaran yang sudah dilakukan.Sementara,bagi pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM akan dipidana kurungan hingga empat bulan. Sanksi ini,sebagaimana diatur dalam pasal 281 dalam Undang-Undang.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah),” terang pasal tersebut.
Begitupun,Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Sebagai bukti kepemilikan kendaraan,dan juga bukti ketetapan Pajak pada STNK Pengendara kendaraan bermotor juga wajib menunjukkannya kepada petugas.
Ia pun berharap, masyarakat bekendaraan selalu taat pada aturan berlalulintas dan utamakan keselamatan.Sebab kata dia,terjadi kecelakaan di jalan Raya,bisa terjadi karena kelalaian pengendara yang tidak berdisiplin dari rumah.Kecelakaan jalan Raya,bukan suatu hal yang direncanakan namun bisa di waspadai dengan cara disiplin diri berlalulintas.”paparnya.(NIK)