Sorong,TifaPapua.net || Sejumlah pemilik warung makan di Kabupaten Sorong menyuarakan keberatan mereka terhadap penerapan pajak restoran sebesar 10 persen yang diberlakukan oleh pemerintah daerah.
Baca Juga : Tegas Sekda Raja Ampat : Kritik Harus Beretika,Bukan Sentimen
Mereka merasa kebijakan ini tidak mempertimbangkan skala usaha dan memberatkan pelaku usaha mikro.
Pelaku usaha mikro,khususnya pemilik warung makan Padang Berkah di Kabupaten Sorong,menjadi pihak yang paling terdampak oleh kebijakan ini.
Mereka merasa diperlakukan sama seperti restoran besar yang memiliki omset dan fasilitas jauh lebih tinggi.
Keberatan ini mencuat sejak awal tahun 2024,setelah Pemerintah Kabupaten Sorong mulai menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kejadian ini terjadi di berbagai wilayah di Kabupaten Sorong,Papua Barat Daya,terutama di daerah-daerah dengan konsentrasi usaha mikro dan kecil.
Pemilik warung menilai penerapan pajak 10 persen tanpa memperhatikan skala usaha tidak adil.
Mereka merasa terbebani karena harus menaikkan harga makanan, yang berpotensi mengurangi jumlah pelanggan.
Selain itu,tidak semua warung memiliki sistem pencatatan keuangan atau fasilitas formal seperti restoran.
Pemerintah Kabupaten Sorong menerapkan pajak restoran berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024,yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Para pemilik warung di Kabupaten Sorong berharap agar pemerintah daerah lebih bijak dalam menerapkan kebijakan pajak,khususnya terhadap pelaku usaha kecil dan mikro.
Mereka meminta adanya kebijakan yang membedakan antara restoran berskala besar dan warung sederhana.
“Kami bukan menolak bayar pajak, tapi mohon dibedakan antara warung kecil dan restoran besar.Kalau bisa, pemerintah beri keringanan atau pembebasan untuk usaha mikro,”ujar pemilik Warung Padang Berkah kepada TifaPapua.net di Aimas.Minggu,(25/5/2025).
Artikel Terkait : Banyak UKM Gulung Tikar Karena Masalah Pajak
Selain itu,mereka juga berharap ada sosialisasi yang jelas dan pendampingan langsung agar pelaku usaha kecil memahami kewajiban perpajakan.(TifaPapua.net/Resnal Umpain ).