SORONG,TifaPapua.net || Pemerintah daerah (Pemda) Raja Ampat menegaskan,bahwa penerimaan dari sektor pertambangan,khususnya dari PT Gag Nickel,tidak melalui asesmen di tingkat daerah.
Baca Juga : Transparansi Pajak PT GAG Nikel Dipertanyakan,BKAD Raja Ampat Belum Beri Tanggapan
Pemda hanya menerima Dana Bagi Hasil (DBH) Minerba yang dikucurkan langsung oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) setiap tahun.
“Pemda tidak memiliki asesmen terhadap penerimaan dari Gag. Kami hanya menerima DBH Minerba yang dihitung dan dialokasikan oleh Kemenkeu setiap tahunnya,”ujar Kepala Badan Keuangan Kabupaten Raja Ampat,melalui telepon selulernya,Minggu (9/3).
Di sisi lain,Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memastikan bahwa mereka tidak memiliki hubungan langsung dengan PT Gag Nickel.
“Kami tidak berurusan dengan perusahaan tersebut.BPKAD hanya mengelola keuangan daerah berdasarkan alokasi dana dari pusat maupun daerah,”tegas Kepala BPKAD.
Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan khusus untuk mengevaluasi penerimaan dari perusahaan tambang di daerah tersebut.
“Terkait,PAD dari berbagai sumber bisa ke dinas BP2RB,”ujarnya lagi.
Semua pendapatan daerah yang berasal dari pertambangan murni bergantung pada mekanisme pembagian DBH dari pemerintah pusat.
Artkel Terkait : Polsek Buer Tangkap Pria Bawa Sabu Saat Patroli Rutin
DBH Minerba sendiri disalurkan setiap tahun sebagai bagian dari transfer dana pusat ke daerah.
Dengan sistem ini,pemda dalam hal ini,BKAD tidak memiliki kewenangan dalam menghitung atau menentukan besaran penerimaan dari perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah ini.”katanya.(Yanto)