Sorong,TifaPapua.net || PT GAG Nikel telah berkontribusi terhadap pendapatan negara melalui pembayaran pajak dan non-pajak sejak mulai beroperasi pada tahun 2018.
Baca Juga : Mahasiswa UKI Tewas di Kampus Malam Hari, Rektor Ungkap Alasan Masih Ada Aktivitas
Hingga tahun 2024,perusahaan ini telah menyetorkan dana sebesar Rp 2.655.755.219.119.
Dikutip HonaiPapua.com,Pernyataan ini disampaikan oleh Sorong Office Manager PT GAG Nikel,Ruddy Sumual.
Ruddy menegaskan bahwa sebelum melakukan pengiriman nikel ke lokasi penjualan,perusahaan diwajibkan untuk membayar royalti kepada negara.
Terkait kegiatan operasional PT GAG Nikel yang berlangsung sejak 2018 di wilayah Raja Ampat.
Artikel Terkait : Satgas TMMD Ke-123 Ibadah Bersama di Fafurwar,TNI dan Warga Bersatu dalam Keimanan!
Informasi ini menarik perhatian masyarakat karena berkaitan dengan transparansi pajak dan kontribusi perusahaan terhadap pendapatan negara.
Banyak warga ingin memastikan kebenaran data yang disampaikan.
Untuk memperoleh kejelasan lebih lanjut,awak media TifaPapua.net mencoba mengonfirmasi pernyataan ini kepada kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Raja Ampat.Namun, hingga berita ini diturunkan,BKAD belum memberikan tanggapan.
Masyarakat berharap pemerintah daerah segera memberikan klarifikasi mengenai aliran dana dari royalti tersebut guna memastikan transparansi dan pemanfaatan yang tepat bagi pembangunan daerah.(Tim).
Baca Juga : Sertijab Bupati,Teluk Bintuni Bersiap Menuju Perubahan