Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Polres Raja Ampat Musnahkan 13 Paket Sabu seberat 9,94 Gram

100
×

Polres Raja Ampat Musnahkan 13 Paket Sabu seberat 9,94 Gram

Share this article
Example 468x60

Raja Ampat,TifaPapua.net || Polres Raja Ampat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 13 paket dengan total berat 9,94 gram,dalam sebuah kegiatan resmi yang digelar pada Jumat,23/5/ 2025).

Baca Juga Artikel TifaPapua.net Menarik Lainnya Disini : Rp1,2 Miliar untuk Baju : Pansus Bongkar Kejanggalan di Raja Ampat

Example 300x600

Pemusnahan dilakukan di ruang Konferensi Pers Polres Raja Ampat dan dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Raja Ampat,Iptu I Made Ariawan,SH.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Sorong, Tiana Yudiana,SH,yang ikut menyaksikan proses pemusnahan barang bukti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pemusnahan dilakukan menggunakan alat khusus yang aman dan tidak berbahaya untuk lingkungan.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan tersangka berinisial MEW,seorang perempuan berprofesi wiraswasta,yang berdomisili di Kelurahan Dum Timur,Kota Sorong.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh aparat kepolisian di Jalan Perikanan,belakang Hotel Citra,Kecamatan Sorong Manoi,Kota Sorong.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 13 paket sabu dengan berat total 9,94 gram.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Raja Ampat,demi melindungi generasi bangsa dari bahaya narkoba,”tegas Iptu I Made Ariawan dalam keterangannya kepada awak media.

Artikel Terkait : Polres Raja Ampat tangkap pelaku pembawa 2,2 kg ganja

Kegiatan pemusnahan ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh Kasat Resnarkoba Polres Raja Ampat dan pihak Kejaksaan Negeri Sorong

Sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum terhadap proses tersebut.(TifaPapua.net/Niko Umpain).

Example 300250
Example 120x600
- Copyright@2024:TifaPapua.