Sorong,TifaPapua.net || Manajer PT Gag Nikel menanggapi pemberitaan terkait penarikan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Raja Ampat.
Baca juga : Pemda Raja Ampat Desak PT Gak Nikel Bayar Pajak Mineral Non-Logam: Material Ikut Terangkut Wajib Dihitung!
Ruddy Sumual,menegaskan bahwa dasar hukum pemungutan pajak tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut bersama pihak kementerian terkait.
“Kemarin saya ke Waisai bertemu dengan Pak Bupati dan menjelaskan soal pajak yang disampaikan oleh Kepala BP2RD. Jika memang ada dasar penagihannya,silakan ditagihkan,” ujar Manajer PT Gag Nikel,Jumat (14/03).
Namun,menurutnya,dari sisi Pemerintah Daerah (Pemda) sendiri belum bisa pengelompokan jenis MBLB yang dikenakan kepada PT Gag Nikel.
Hal ini dikarenakan bahan galian yang ditagihkan masih tergolong dalam kategori Galian C.
Ia juga mengaku telah menghubungi Kepala Dinas BP2RD untuk mengklarifikasi pemberitaan tersebut.
“Saya sudah telepon Pak Kadis BP2RD agar mengklarifikasi pemberitaan ini karena dasar penagihannya sendiri belum jelas,” tambahnya.
Dengan masih adanya ketidakjelasan dasar hukum,ia menilai bahwa perlu ada kajian lebih lanjut bersama kementerian terkait untuk memastikan legalitas penarikan pajak ini.
Artikel Terkait : PT Gag Nikel Diduga Belum Setor Pajak MBLB Ratusan Miliar ke Kas Daerah Raja Ampat
“Penarikan objek pajak ini masih perlu dikaji lagi karena dari pihak BP2RD sendiri juga belum memiliki kejelasan,”pungkasnya.(Res)