Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BerandaHukum & Kriminal

Polisi Bongkar Perdagangan Satwa Liar di Sorong,Pelaku Ditangkap dan Barang Bukti Disita

25
×

Polisi Bongkar Perdagangan Satwa Liar di Sorong,Pelaku Ditangkap dan Barang Bukti Disita

Share this article
Konferensi pers Polda Papua Barat Daya terkait pengungkapan kasus perdagangan satwa liar ilegal di Sorong
Aparat Polda Papua Barat Daya saat konferensi pers pengungkapan kasus perdagangan satwa liar ilegal di Kota Sorong, Rabu (22/4/2026).
Example 468x60

Sorong,TifaPapua.net – Praktik perdagangan ilegal satwa liar kembali terbongkar di Kota Sorong,Papua Barat Daya,setelah aparat Kepolisian Daerah Papua Barat Dayamelalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap jaringan penjualan satwa dilindungi,Rabu (22/4/2026).

Baca juga : Roberth Wanma Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

Example 300x600

Dalam kasus ini,polisi mengamankan satu tersangka berinisial MN alias N beserta barang bukti berupa satwa hidup,satwa mati,hingga bagian tubuh satwa laut.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas penyimpanan dan perdagangan satwa dilindungi di wilayah Kota Sorong.

Menindaklanjuti laporan tersebut,tim Subdit IV Ditreskrimsus melakukan operasi pada Kamis malam,16 April 2026 sekitar pukul 23.05 WIT di Jalan Danau Sentani,Kelurahan Klawasi,Distrik Sorong Barat.

Sebanyak 91 potongan tulang paus diamankan sebagai barang bukti kasus perdagangan satwa liar di Sorong Papua Barat Daya
Sebanyak 91 potongan tulang paus yang diduga berasal dari praktik ilegal diamankan aparat Polda Papua Barat Daya dalam pengungkapan kasus perdagangan satwa liar di Kota Sorong.

Dalam penggerebekan di lokasi pertama,polisi menemukan sejumlah satwa dilindungi seperti satu ekor kakatua koki,satu ekor nuri hitam,satu ekor kasuari gelambir tunggal (hidup),lima ekor ular sanca hijau,(hidup),tiga ekor (mati),13 ekor  biawak Maluku (hidup),serta sembilan ekor kanguru tanah atau walabi (hidup) dan 9 ekor kanguru tanah (hidup) serta tiga ekor biawak maluku(mati),juga satu ekor ular sanca hijau (mati).

Selain itu,petugas juga mengamankan puluhan tengkorak buaya dan 91 potongan tulang paus yang diduga berasal dari praktik ilegal.

Pengembangan dilakukan ke lokasi kedua di Jalan Kasuari,samping Gereja Tiberias,pada Jumat dini hari,17 April 2026.

Dari lokasi tersebut,aparat kembali menemukan satwa lain yang diduga terkait jaringan perdagangan yang sama.

Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat Daya,Iwan P. Manurung,menyebut tersangka diduga sudah berulang kali melakukan aksi serupa dengan modus mengumpulkan satwa di rumah sebelum dikirim ke berbagai daerah di Indonesia.

Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Sorong untuk proses penyidikan. Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026,dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Artikel Terkait : 220 Jurnalis Dunia Ikuti Workshop Internasional HWPL, Soroti Peran Media dalam Jurnalisme Perdamaian

Polda Papua Barat Daya menegaskan komitmennya memberantas kejahatan lingkungan karena perdagangan satwa liar merusak ekosistem dan mengancam kelestarian keanekaragaman hayati di Papua Barat Daya.(TifaPapua.net/Resnal Umpain).

Example 300250
Example 120x600