TifaPapua.net || Sepanjang tahun 2024, sebanyak 67 orang dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.
Baca Artikel Menarik Lainnya Di Sini : DPRK Teluk Bintuni Tetap Bupati Baru Untuk Periode 2025-2030
Data tersebut disampaikan dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Mansinam 2025 yang digelar oleh Polres Teluk Bintuni di Lapangan Apel Polres Teluk Bintuni, Senin (10/2/2025) pagi.
Apel ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas guna menekan angka kecelakaan. Operasi Keselamatan Mansinam 2025 mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Guna Terwujudnya Asta Cita.”
Dalam kegiatan ini,Polres Teluk Bintuni menetapkan 12 pelanggaran prioritas yang menjadi fokus penindakan, yaitu:
1. Berboncengan lebih dari satu orang
2. Melebihi batas kecepatan
3. Pengendara di bawah umur
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt)
6. Menggunakan ponsel saat berkendara
7. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
8. Menggunakan knalpot tidak sesuai klasifikasi (brong)
9. Menerobos lampu merah
10. Melawan arus lalu lintas
11. Menggunakan pelat nomor tidak sesuai aturan (pelat palsu)
12. Penggunaan lampu strobo tidak sesuai peruntukan
Kapolres Teluk Bintuni,AKBP Dr. H.Choiruddin Wachid,S.I.K.,M.M.,M.H.,M.Si.,menekankan bahwa operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
Artikel Terkait : Tragis 67 Nyawa Melayang Akibat Kecelakaan di Teluk Bintuni Sepanjang 2024
“Kami berharap dengan adanya Operasi Keselamatan Mansinam 2025,masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama,”ujar Kapolres.
Operasi Keselamatan 2025 ini diharapkan mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan disiplin pengendara di Teluk Bintuni.(Res)