Raja Ampat,TifaPapua || Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Raja Ampat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara masyarakat adat Kampung Manyaifuin,Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemda Kabupaten Raja Ampat,serta Aliansi Jaga Raja Ampat.
Baca Juga : Manajer PT Gag Nikel : Penarikan Pajak MBLB Perlu Kajian Lebih Lanjut
Rapat yang berlangsung di kantor DPRK Raja Ampat ini membahas eksplorasi tambang yang akan dilakukan oleh PT Mulia Raimon Perkasa di Kampung Manyaifuin,Distrik Waigeo Barat,Kepulauan Raja Ampat.
RDP ini dibuka langsung oleh Ketua DPRK Raja Ampat,Mochamad Taufik Sarasa,ST,yang juga dihadiri oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Kadis PTSP),Kepala Dinas Pariwisata,Kepala Bagian Hukum,serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Raja Ampat.
Tujuan utama dari rapat ini adalah untuk mencari jalan keluar terkait polemik yang terjadi antara warga Kampung Manyaifuin dan pihak Aliansi Jaga Raja Ampat,yang menentang eksplorasi tambang PT Mulia Raimon Perkasa.
Salah satu tokoh adat yang turut hadir dalam rapat tersebut,Uria Dimara (70),seorang petuanan hak adat di Kampung Manyaifuin,mengungkapkan pendapatnya yang cukup tajam terhadap posisi Aliansi Jaga Raja Ampat.
Menurut Uria,Aliansi Jaga Raja Ampat tidak memiliki kewenangan untuk menentang rencana eksplorasi tambang yang akan dilakukan oleh PT Mulia Raimon Perkasa,yang direncanakan akan beroperasi di wilayahnya.
“Aliansi Jaga Raja Ampat ini tidak punya kedudukan hukum yang jelas untuk menolak PT Mulia Raimon Perkasa.Mereka bukan warga asli dari Kampung Manyaifuin,dan saya pertanyakan asal-usul mereka.Mereka hanya ikut campur tanpa memahami hak adat dan hak wilayah kami,”ujar Uria dengan tegas.
Uria juga mempertanyakan keberadaan Aliansi Jaga Raja Ampat yang,menurutnya,justru memperburuk situasi ketimbang mencari solusi.
Ia menyatakan bahwa masyarakat adat di Kampung Manyaifuin,yang memiliki hak atas tanah dan wilayah,memiliki hak untuk memutuskan apakah mereka mendukung atau menolak perusahaan yang berencana membuka eksplorasi tambang di wilayah tersebut.
Menurut Uria,proyek tambang tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat setempat,terutama dalam mengurangi angka pengangguran di kampung mereka.
“Kami menolak petisi yang dimuat oleh Aliansi Jaga Raja Ampat.Kami lebih memilih untuk mencari solusi yang bisa membawa manfaat bagi masyarakat Kampung Manyaifuin,”tegas Uria.
Sementara itu,pihak Aliansi Jaga Raja Ampat yang hadir dalam rapat juga menyampaikan pandangannya bahwa eksplorasi tambang dapat memberikan dampak negatif terhadap lingkungan dan keberlanjutan alam di wilayah Raja Ampat.
Namun,perdebatan panjang antara kedua pihak belum menghasilkan kesepakatan final pada rapat tersebut.
Rapat dengar pendapat ini menjadi langkah penting dalam upaya DPRK Raja Ampat untuk menanggapi dan menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan keberlanjutan eksplorasi tambang di wilayah adat Raja Ampat.
Eksplorasi tambang PT Mulia Raimon Perkasa di Kampung Manyaifuin,Distrik Waigeo Barat,Kabupaten Raja Ampat,menjadi topik utama dalam RDP ini.
RDP ini dihadiri oleh Ketua DPRK Raja Ampat, Mochamad Taufik Sarasa,ST,serta sejumlah pejabat daerah seperti Kadis PTSP,Kadis Pariwisata, Kadis Lingkungan Hidup,dan Kabag Hukum.
Rapat ini berlangsung di kantor DPRK Raja Ampat,yang terletak di Kabupaten Raja Ampat,Provinsi Papua Barat.
Rapat digelar pada tanggal 24 Maret 2025,sebagai bagian dari upaya DPRK Raja Ampat untuk mencari solusi terhadap polemik yang berkembang.
Rapat dilaksanakan untuk mencari solusi atas permasalahan terkait eksplorasi tambang PT Mulia Raimon Perkasa yang akan dilakukan di wilayah Kampung Manyaifuin,serta untuk menjawab pro dan kontra yang muncul di kalangan masyarakat dan Aliansi Jaga Raja Ampat.
Artikel Terkait : Faisal Basri Ingatkan Potensi Separatisme Akibat Konflik Tambang, Minta Jokowi Diadili
Rapat dimulai dengan penyampaian pandangan dari berbagai pihak,kemudian berlanjut dengan dialog antara masyarakat adat dan Aliansi Jaga Raja Ampat.
Meskipun tidak ada keputusan final yang diambil,rapat ini tetap menjadi langkah awal untuk menciptakan dialog yang lebih konstruktif mengenai isu eksplorasi tambang di Raja Ampat.(NIK)