Bintuni, Tifa Papua || Menindaklanjuti rencana penyerahan kompensasi hasil kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni,Genting Oil dan Masyarakat Adat Suku Sumuri. Sesuai surat undangan nomor 500.10.25/270 Senin, (24/06/2024).
Acara ini merupakan tindak lanjut dari hasil kesepakatan pada tanggal 28 Mei 2024, mengenai nilai kompensasi dari Genting Oil Kasuri, Pte. Ltd kepada marga suku Sumuri pemilik lokasi kegiatan investasi Genting Oil.
Penyerahan santunan akan dilakukan secara simbolis pada Jumat, 28 Juni 2024,mulai pukul 09.30 WIB hingga selesai,di Sasana Karya,Kantor Bupati Teluk Bintuni.
Pasalnya,kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab dan komitmen pemerintah daerah dan perusahaan terhadap masyarakat adat setempat.
Dalam undangan resmi yang dikeluarkan, Plh.Sekretaris Daerah I Wayan Sidia, ST.,M.Ling mengatakan,acara ini akan dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Teluk Bintuni, pejabat tinggi pratama, Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Teluk Bintuni,serta para kepala bagian di lingkungan Daerah.Sekretariat.
Isi surat tersebut menyebutkan salinan undangan juga telah dikirimkan kepada Bupati Teluk Bintuni dan Chairman Genting Oil Kasuri Pte.Ltd.
“Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni berharap kegiatan ini dapat mempererat hubungan antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat adat serta mendukung investasi berkelanjutan di kawasan tersebut,”kata Kepala Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Teluk Bintuni, Do Minggus Pattikawa, saat dihubungi melalui ponsel. Rabu pagi. (27/6/2024).
“Acara ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk mempererat hubungan seluruh pihak yang terlibat dan mendukung kelangsungan investasi di Teluk Bintuni dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat adat,” ujarnya lagi.