Kota Sorong,TifaPapua.net || Yayasan Abadi Papua Mandiri (YAPM) bersama MAN Model Kota Sorong,IJTI Papua-Maluku,dan Direktorat Siber Polda Papua Barat Daya menggelar sosialisasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Aula MAN Model Kota Sorong,Selasa (28/7/2026).
Baca Juga : Atasi Keterbatasan Ekonomi,Pemkab Raja Ampat Siapkan Rp 18 Miliar untuk Afirmasi Pendidikan 2026
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan literasi digital serta kesadaran hukum di kalangan pelajar menghadapi tantangan era digital.
Puluhan siswa dan tenaga pendidik mengikuti kegiatan yang menghadirkan narasumber dari dunia pendidikan,organisasi profesi pers,dan kepolisian.
Materi yang disampaikan mencakup bahaya hoaks,ujaran kebencian,perlindungan data pribadi,keamanan akun digital,hingga pemanfaatan media sosial secara bertanggung jawab.
Mewakili pimpinan MAN Model Kota Sorong,Suparman mengatakan sekolah memiliki peran penting membentuk karakter peserta didik yang kritis,beretika,serta memahami konsekuensi hukum di ruang digital.
“Peserta didik harus mampu menyaring informasi dan menggunakan media sosial secara bijaksana,”ujarnya.
Koordinator Wilayah IJTI Papua-Maluku, Chandri Suripatty,mengingatkan pentingnya verifikasi informasi sebelum membagikannya.
Menurutnya,setiap unggahan meninggalkan jejak digital sehingga harus disertai tanggung jawab moral dan hukum.
Sementara itu,Iptu Faisal Moni,S.H dari Direktorat Siber Polda Papua Barat Daya menjelaskan perubahan UU ITE sekaligus mengedukasi peserta mengenai keamanan digital dan prosedur pelaporan tindak pidana siber.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi.
Artilel Terkait : Sosialisasi UU ITE di MAN Model Kota Sorong,Pelajar Didorong Perkuat Literasi Digital dan Kesadaran Hukum dalam Bermedia Sosial
Kolaborasi ini diharapkan melahirkan generasi muda Papua Barat Daya yang cakap digital,taat hukum,serta mampu menciptakan ruang digital yang aman,sehat,dan produktif bagi masyarakat.(TifaPapua.net/Resnal Umpain).




