Sorong,TifaPapua.net || Kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang menyeret oknum pejabat Bea Cukai Papua Barat Daya berinisial KAP terus menjadi perhatian publik di Kota Sorong.
Baca Juga : Tanggapi Sorotan Publik,Direktur PT BMI Ungkap Kendala Sampah Kota Sorong
KAP diketahui telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Sorong Kota setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan.
Kabar penetapan status tersangka tersebut sebelumnya juga telah diumumkan oleh Kanit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota,Eka Tri Lestari Abusama,melalui pemberitaan media Inews pada Sabtu (14/3/2026).
Pengumuman itu sekaligus menegaskan bahwa proses hukum terhadap KAP telah memasuki tahap penyidikan.
Penetapan tersangka terhadap KAP yang masih berstatus aparatur sipil negara (ASN) aktif memunculkan berbagai pertanyaan masyarakat,terutama terkait proses hukum dan status kepegawaiannya di lingkungan Bea Cukai.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa KAP telah dipecat secara tidak terhormat dari institusi Bea Cukai.
Namun,pihak Kantor Bea Cukai Sorong mengaku belum menerima informasi resmi mengenai hal tersebut.
Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai Provinsi Papua Barat Daya,Beni Cristian,SE.mengatakan keputusan pemberhentian pegawai merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan.
Artikel Terkait : Oknum Pejabat Bea Cukai Papua Ditetapkan Tersangka Kasus Asusila Anak di Kota Sorong
“Kami belum tahu apakah yang bersangkutan sudah dipecat atau belum karena itu kewenangan pusat,”ujarnya kepada wartawan di Kantor Bea Cukai Sorong,Jalan Jenderal Sudirman Km 7,Kota Sorong,Papua Barat Daya,Rabu (14/5/2026).
Dalam aturan ASN,pemberhentian pegawai negeri sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
ASN dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Namun,fakta dilapangan justru berbanding terbalik.Berdasarkan hasil investigasi awak media,tersangka KAP di pecat secara tidak terhormat dari Institusi Bea Cukai Sorong,mendahului putusan pengadilan.(TifaPapua.net/Resnal Umpain).







