Manokwari, Tifa Papua || Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012,bahwa setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.
Papan proyek memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Mestinya,sebelum dan saat dimulainya pekerjaan,rekanan seharusnya memasang papan informasi.Namun,masih banyak terdapat proyek tanpa papan pengumuman khususnya wilayah Papua Barat.Seperti Proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan Tisay Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni.
Sementara wartawan media ini mencoba mengkonfirmasi hal tersebut,kepada pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XVII Provinsi Papua Barat,selaku lembaga penyelenggara namun belum berhasil mendapat keterangan.
Proyek Tisay Bintuni Tanpa Papan Pengumuman
“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas penanganan,sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,”ungkap salah seorang staf Kantor BPJN yang enggan menyebutkan identitasnya,saat bincang-bincang bersama wartawan media ini.Sabtu,(21/07/2023 ),di Kantor BPJN Jalan Swapen Manokwari.
Pasalnya,proyek Jln Raya Tisay (jembatan Tisay),distrik Bintuni Timur kabupaten Teluk Bintuni,seperti di kutip di media prorakyat.com
perlu di cek bila tanpa papan proyek”Terselubung”bisa sj sengaja dan menghindar dari pantauan publik.Pungkasnya,( Res ) .