“Pemilik sah lahan,Mita,mengaku tanah miliknya telah ditempati dan dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa izin sejak tahun 1984 hingga kini”
Kabupaten Sorong,TifaPapua.net || Sengketa lahan di kawasan Tugu Merah,Kabupaten Sorong,kembali menjadi sorotan setelah Mita (30) menyatakan tanah miliknya dikuasai oleh empat orang tanpa hak selama puluhan tahun.
Baca Juga : Ketua PPWI PBD Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur Penjualan Agunan oleh BRI Sorong Selatan
Bangunan berupa kios didirikan di bagian depan lahan dan saat ini disebut disewakan kepada pihak lain untuk kegiatan usaha,”ujar Riswandi Panjaitan Ketua PPWI PBD,di Sorong.Kamis,(11/6/2026).
Menurutnya,penguasaan lahan milik Mita tersebut menghalangi akses menuju lahannya sendiri.
Akses itu,merupakan tepi jalan yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan umum.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah dilakukan melalui tiga kali surat somasi yang didampingi penasihat hukumnya,Simon Soren,S.H.,namun tidak mendapat tanggapan.
Karena tidak ada penyelesaian,Mita berencana melaporkan dugaan penyerobotan tanah tersebut ke kepolisian agar hak kepemilikannya memperoleh perlindungan hukum dan pihak yang diduga melanggar dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai peraturan yang berlaku.
Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Papua Barat Daya,Riswandi Panjaitan,menilai lamanya penguasaan tidak otomatis mengubah perbuatan tanpa hak menjadi kepemilikan yang sah.
Menurutnya,hukum harus menjamin keadilan dan melindungi hak pemilik yang sah.
Secara hukum,dugaan penguasaan tanah tanpa izin dapat berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria serta Pasal 167 KUHP.
Artikel Terkait : Sengketa Lahan Kantor Gubernur Papua Barat Daya,Pemilik 2 Hektare Tanah Lapor Polisi
Pemilik berharap bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut dibongkar,tanah dikembalikan seperti semula,dan penyelesaian dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.(TifaPapua.net/Resnal Umpain).







