SORONG,TifaPapua.net || Proyek pembangunan rumah susun (rusun) di daerah otonomi baru (DOB) Papua Barat Daya yang menelan anggaran miliaran rupiah menjadi sorotan.
Baca Juga : DPRK Raja Ampat Panggil KPUD,Honor PPD dan PPS Tak Kunjung Cair
Pasalnya,informasi mengenai nilai proyek yang biasanya dicantumkan di papan proyek justru ditutup.Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat,ada apa di balik proyek ini?
Papan informasi proyek yang biasanya mencantumkan nilai kontrak,sumber dana,serta pelaksana proyek ditemukan dalam kondisi tidak sepenuhnya terbuka untuk publik.
Sebagian informasi,terutama terkait nilai anggaran proyek,sengaja ditutupi.
Proyek pembangunan rusun ini berlokasi di kilo 16 Kota Sorong wilayah DOB Papua Barat Daya dan mulai dikerjakan sejak beberapa bulan terakhir.
Namun,baru-baru ini publik memperhatikan adanya kejanggalan pada papan proyek.
Proyek ini didanai oleh pemerintah melalui kementerian terkait dan dikerjakan oleh kontraktor PT.NINDYA KARYA.NOMOR KONTRAK 01/HK.03.01/KTRK/RSN.DOB.PBD/IX/2024.
Selain Nilai Kontrak,nama Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas pun tidak di cantumkan pada papan proyek tersebut.
Namun,belum ada pihak yang memberikan keterangan resmi terkait alasan ditutupnya informasi anggaran pada papan proyek.
Transparansi dalam penggunaan anggaran negara menjadi hak masyarakat untuk mengetahui.
Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),masyarakat berhak mengetahui informasi terkait proyek yang menggunakan dana negara.
Pasal 9 UU KIP mewajibkan badan publik untuk menyediakan informasi tentang rencana dan pelaksanaan program,termasuk anggaran dan laporan keuangan.
Penutupan nilai proyek di papan informasi berpotensi melanggar prinsip keterbukaan yang diatur dalam regulasi tersebut.
Selain itu,dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,transparansi merupakan prinsip utama dalam setiap proyek yang menggunakan APBN atau APBD.
Pasal 6 Perpres ini menegaskan bahwa semua pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Artikel Terkait : 30 Proyek Besar Dibangun Mulai Tahun Ini, Serap 8 Juta Lapangan Kerja
Penutupan informasi nilai proyek menimbulkan kecurigaan,apakah ada sesuatu yang disembunyikan? Apalagi,proyek ini bernilai miliaran rupiah yang berasal dari dana publik.
Sejauh ini,pihak terkait belum memberikan pernyataan resmi mengenai alasan ditutupnya nilai proyek tersebut.(Tim)