Waisai,Tifapapua.net || Komisi Pemilihan umum (KPU) kabupaten Raja Ampat menggelar kegiatan,sosialisasi peraturan KPU nomor 3 tahun 2022.Tentang tahapan dan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024.
Kegiatan sosialisasi yang digelar di aula kantor KPU.Selasa,(5/6/2022).Dihadiri ketua KPU Kabupaten Raja Ampat,Sekretaris,serta Komisioner,Ketua Bawaslu kabupaten Raja Ampat,Komisioner,Pimpinan dan anggota partai politik,Stakeholder lingkup Pemda Kabupaten Raja Ampat,Wakapolres Raja Ampat,Kasdim 1805/Raja Ampat
Ketua KPU Steven Eibe,S.STP, Dalam sambutannya mengatakan,forum kordinasi pemuktahiran daftar pemilihan berkelanjutan tahun 2022 tingkat kabupaten Raja Ampat yang melibatkan stakeholder,Bawaslu dan pimpinan partai politik,TNI,Polri.

“Terkait sosialisasi peraturan KPU nomor 3 tahun 2022,secara internal tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024,KPU sudah memutuskan dalam rapat pleno rekapitulasi,”ungkapnya dalam sambutan.
Ia mengatkan,bahwa dalam forum kordinasi pleno rekapitulasi kedua yang sedang berlangsung KPU telah menetapkan jumlah pemilih terakhir per hari ini sebanyak 37,654.
Dari data pemilih terakhir,telah dituangkan dalam berita acara dan diserahkan kepada stakeholder,yang hadir dan menyaksikan pengesahan daftar pemilih per triwulan dua pada bulan juli.
Dikatan Steven,bahwa berkaitan rekapitulasi Pengesahan daftar pemilih berkelanjutan per-triwulan ke II,KPU juga awalnya sudah dilaksanakan triwulan ke-I pada bulan april lalu.
Dia juga menjelaskan,bahwa pemilu 2024 ada salah satu pola yang akan dipakai yaitu Aplikasi Lindungi Hakmu,mobile terkait penggunaan hak pilih,memastikan diri terdaftar sebagai hak peserta pemiluh 2024.
“kami pun akan gencar mensosialisasikan,aplikasi lindungi hakmu,kepada masyarakat karena lewat aplikasi ini,secara person mengetahui data pribadi telah terdaftar menjadi pemilih pada Pemilu 2024,”ungkapnya.
Ditambahkan Asisten Tata Pemerintahan Kabupaten Raja Ampat,Drs.Mansur Syahdan,M.Si,dalam penyampaiannya,minta penyelenggara pemilih,(KPU),terus melakukan pencermatan terkait daftar pemiluh hingga pada penetapan (DPT) nantinya.
Pendataan Pemilih,kata,mansur,sangat penting sekali sebagai jembatan bagi masyarakat untuk menyalurkan hak pilihnya pada pemiluh 2024 yang akan datang
Ia pun berharapa,para petugas PPD melakukan pendataan serius memastikan bahwa penduduk Raja Ampat yang memiliki hak terdaftar sebagai pemilih benar-benar telah terdaftar.
Kemudian,bagi pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS),seperti meninggal dunia,bukan penduduk sebagai pemilih,serta usia dibawah standar.Sebab kata dia, hal yang sering terjadi orang mati terdaftar sebagai pemilih,sedangkan orang hidup tidak terdaftar,ini yang perlu di data baik-baik,”tegasnya.
Namun demikian,Ia juga mengakui,tugas KPU selaku penyelenggara sangatlah berat,namun terkait pendataan adalah hak sebagai warga Negara Indonesia.khususnya masyarakat Raja Ampat,maka perlu memastikan diri sendiri terdaftar pada pemiluh yang akan datang.
Ia juga mengajak masyarakat pada umumnya untuk bersama-sama membantu KPU,guna menyukseskan pemiluh legislatif dan pilkda pada tahun 2024.”Tandasnya,(REK).