WAISAI,TifaPapua,net – Mewujudkan impian pemekaran kampung oleh masyarakat.Tujuh kampung induk telah mengalokasikan anggaran kampung sebasar 30 persen untuk mendukung proses administrasi dan percepatan enam kampung pemekaran.
“Untuk proses administrasi dan percepatan kampung pemekaran.Masing-masing kampung induk,menganggarkan 30 persen anggaran kampung,untuk proses administrsi dan percepatan pemekaran enam kampung di Distrik Salawati Tengah Kabupaten Raja Ampat”
Namun di balik,niat baik masyarakat itu,ada dugaan oknom pendamping desa/kampung mencoba menyebarkan informasi fiktif kepada masyarakat,bahwa “Soal Pemekaran kampung masyarakat jangan terlalu percaya,sebab itu adalah janji-janji politik,dan belum tentu 6 kampung itu bisa dimekarkan.Ia pun, menyebut program tersebut hanya janji palsu.”ungkap oknom pendamping,dikutip Kepala Distrik Salawati Tengah,Martinus Theodorus Yoteni,S.STP kepada media ini,dikediamannya,kelurahan Warmasen,Distrik Waisai kota,Sabtu,(09/04/2022).
Padahal,menurut kepala distrik,Pemekaran wilayah merupakan proses pembagian atau pemecahan satu wilayah otonom yang baru demi tercapainya tujuan pembangunan.Pembangunan pun, didasarkan pada kebutuhan dasar dari masyarakat itu sendiri sehingga efektivitas dan efisiensi kinerja pemerintah dapat tercapai,dengan demikian kesejahteraan masyarakat bukan sekedar wacana melainkan sesuatu yang konkret yang dapat dinikmati oleh seluruh
lapisan masyarakat.
“Secara umum,pemekaran merupakan upaya pemerintah menciptakan pelayanan public yang lebih efektif dan berkualitas serta mendekatkan pelayanan public kepada masyarakat.Terutama masyarakat Kampung yang ada distrik Salawati Tengah Kabupaten Raja Ampat,’’ungkapnya.
Selain pelayanan juga,membuka lapangan pekerjaan baru dan juga upaya menekan kesenjangan sosial yang kerap terjadi di masyarakat.
Dikatakan theo,sejumlah kampung persiapan di kabupaten Raja Ampat,sudah terigistrasi dan layak masuk dalam dalam draf kampung pemekaran dalam daftar Kementerian di pusat,termasuk enam kampung di wilayah Distrik Salawati Tengah.
dikatakan theo,oknom pendamping melaksankan tugas tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal,dan Transmigrasi Nomor 3 tahun 2015 Tentang Pendamping Desa dalam pasal 12,dan juga Permendes PDTT Nomor 18 tahun 2019.
Untuk itu,Ia meminta Pemerintah Daerah kabupaten Raja Ampat,dalam hal ini instansi terkait yang berwenang agar mengontrol fungsi dan tugas pendamping kampung bila perlu di evaluasi kembali.Khusunya,terhadap pendimping kampung/desa di distrik salawati Tengah.
Hal itu,bukan tidak beralasan sebab laporan warga,menyebutkan pendamping juga menginterfensi usulan program dan anggaran kampung serta mengambil alih tugas dan fungsi kepala kampung selaku kuasa pengguna anggaran kampung.
Dan yang lebih parahnya lagi,oleh laporan warga pendamping tidak merespon bahkan menolak usulan program kampung seakan tidak mendukung program pemerintah.
Menurutnya,pendamping diduga sedang menimbulkan paradikma yang keliru dan membingungkan masyarakat kampung dengan cara menakut-nakuti kepala kampung soal penggunaan anggaran kampung yang telah dikucurkan dengan dalih alokasi dana BLT tidak tepat sasaran.”ujarnya,(NIK).