SORONG,TifaPapua.net – Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Terdakwa Semuel Belseran,S.Sos,M.Ec.Dev.Christofol M.Pattinaya,ST.Ahmad Wairoy,ST.MT dan Ahmad Ridha Hanafi,SE terdakwa korupsi Pekerjaan Penataan Taman Pelabuhan,Dinas Perhubungan Kabupaten Raja Ampat Anggaran Tahun 2011.
Sebab,dinilai tidak jelas dan tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.Pernyataan itu disampaikan,Ketua Penasehat hukum ke empat terdakwa.dalam berkas Eksepsi/Nota Keberatan Tim Penasihat Hukum Terdakwa yang diserahkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Manokwari,Selasa (29/03).
Menurut penasihat hukum dakwaan dari penuntut umum itu terhadap potensi kerugian Negara dan Surat dakwaan yang dibacakan menjadi Kontradiksi hukum sebagaimana telah dimuat dalam Prosedur hukum KUHAP.
Sebab kata dia,Hasil Tim Audit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Papua Barat,tertuang dalam Nomor : 01.C/LHP/XIX.MAN/06/2012 tanggal 22 Juni 2012 bahwa adanya kerugian keuangan Daerah sebesar Rp. 75.202.772,04.Atas Pekerjaan Penataan Taman Pelabuhan Waisai pada Dinas Perhubungan Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2011 Nomor : SR-375/PW27/5/2015 tanggal 03 November 2015,sebesar.Rp.1.837.450.000.Atas temuan BPK RI itu,Terdakwa telah mengembalikan kepada Kas Daerah Kabupaten Raja Ampat pada tanggal 03 Juli 2014.
“Jumlah potensi kerugian yang disampaikan oleh JPU ada yang tidak berpedoman pada BPKP selaku pihak audit,”katanya kepada media ini,melalui aplikasi whatshap.Minggu,(27/03/22) di Sorong.
Sebelumnya,ke-empat Terdakwa dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan dijelaskan oleh hukum perubahan pendukung lainnya.
Maka,berdasarkan kajian dan dan penilaian kami,Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap ke empat Terdakwa cendrung menyudutkan dan merendahkan integritas,marwah serta nama baik Terdakwa.Sebab menjustifikasi klien kami,telah melakukan Tindak Pidana Korupsi.”tegas,Ketua Tim Penasihat Hukum Benediktus Jombang SH.MH.
Dikatakannya,Melalui Pertimbangan Hukum dan kajian hukumnya ,mengaku keberatan atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI No. 25/PUU-XIV/2016 Menghapus kata (“DAPAT”) dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Eksepsi atau Nota Keberatan,atas nama Tim Penasihat Hukum Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan Putusan yang seadil-adilnya dalam Putusan Sela yakni; 1.Menerima dan mengabulkan Eksepsi/Nota Keberatan untuk seluruhnya.Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.2.Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membebaskan ke empat Terdakwa.Memulihkan nama harkat martabat dan nama baik ke empat Terdakwa dan Menyatakan Perkara tidak dapat diperiksa lebih lanjut.Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya.
“jangan sampai menghukum orang yang tidak bersalah,dan lebih memilih membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,”pungkasnya.
Kami (Tim) Penasihat Hukum Benediktus Jombang,SH.MH.Yoseph Malik,SH.MH dan Agustinus Jehamin,SH.berkomitmen untuk berikhtiar demi keadilan,”tergasnya,(Tim).