Waisai, Tifapapua.net — Berdalih sebagai pemilik loakan,Seorang pedagang Pasar Mbilin Kayam Kota Waisai lapor pelaku ke Polisi.
Dugaan,upaya pungli dan pemerasan terhadap korban berinisial L bukan tak beralasan,sebab kejadian tersebut,telah di laporkan kepada dinas perindustrian dan perdagangan,Satpol-PP dan juga kepolisian Daerah Kabupaten Raja Ampat.
Pelaku berinisial RR,melancarkan perbuatannya dengan cara memaksa korban mengosongkan loakan yang sudah 1 tahun di tempatinya.Kejadian tersebut pun,telah di laporkan kepada dinas perindustrian dan perdagangan,Satpol-PP dan juga kepolisian Daerah Kabupaten Raja Ampat.
Menurut korban,pelaku berinisial RR mengkleim bahwa loakan pasar yang digunakan berjualan adalah miliknya.Padahal kata korban,tempt itu kosong selama 6 tahun dan Ia pun 1 tahun berjualan di tempat tersebut tanpa masalah,”terangnya.Sabtu,(26/03/2022) di Waisai.
Dikatakannya,Selain laporan dinas perindustrian dan perdagangan kabupaten Raja Ampat.korban juga telah melaporkan persoalan tersebut,kepada pihak Reskrim Polres Raja Ampat,di sertakan bukti setoran sewa lapak,”ungkapnya.
Sebelumnya,tidak pernah ada persoalan dan korban pun merasa nyaman dengan mengais rejeki untuk menafkaiki kehidupan keluarganya,sehingg berupaya menimbun lantai loakan yang selama itu,hanya berlantai dasar tanah dengan sedikit rezeki yang diperolehnya.Namun,pelaku mendatangi korban dan meminta korban menghentikan timbunan dan memaksa korban meninggalkan loakan tersebut.”pungkasnya.
“ Dia tiga kali datang paksa keluar dari tempat ini,dengan alasan tempat ini punya orang lain.Saya tidak puas langsung lapor dinas perindag,Satpol PP dan kemudian ke Polisi termasuk kepala pasar,”
Akibat kejadian itu,korban tidak lagi berjualan sehingga mengaku sulit menafkai kehidupan ekonomi keluarganya.Untuk itu,Ia pun meminta dan berharap pihak –pihak yang telah menerima pengaduan ,agar merespon dan menanggapi laporanya agar persoalan yang menimpahnya segera diselesaikan dan bisa berjualan lagi .”harapnya.
Sementara itu,Kasat Reskrim Iptu Sandi Riz Akbar,S.Tr.K.melalui Anggota Reskrim Polres Raja Ampat Fahrul,kepada media ini membenarkan,adanya laporan dari pelapor L selaku pedagang pasar Mbilim kayam kota waisai Raja Ampat yang telah mendatangi polisi untuk melaporkan praktek pemerasan yang diduga dilakukan oleh terlapor berinisila RR.
“kami sudah terima dan laporan tersebut,sedang dalam proses penyelidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti tambahan agar kasus bisa disimpulkan.Untuk saat ini,status kepemilikan loakan pasar yang bermasalah belum bisa disimpulkan karena proses penyelidikan masih berjalan.”
Selaku anggota Reskrim Polres Raja Ampat,saya jelaskan seperti itu.Namun,ada pimpinan yang berwenang.Jelasnya,kasus tersebut dalam proses penyelidikan.”Tandasnya,(REK).