Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

BPKAD Raja Ampat dan KPP Pratama sorong,Sosialisasi Pajak Penghasilan Dan Normalisasi  Perpajakan

512
×

BPKAD Raja Ampat dan KPP Pratama sorong,Sosialisasi Pajak Penghasilan Dan Normalisasi  Perpajakan

Share this article
BPKAD Kab Raja Ampat dan KPP Pratama sorong,Sosialisasi Pajak Penghasilan Dan Normalisasi Perpajakan
Peserta Sosialisasi Pajak Penghasilan dan Normalisasi perpajakan oleh BPKAD Raja Ampat dan KPP Pratama Sorong
Example 468x60

Waisai,Tifapapua.net— Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Raja Ampat bekerjasama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sorong,menggelar sosialisasi pajak,berlangsung di Gedung Wanita Syalome Syeben,Kelurahan Kota Waisai, Raja Ampat,Rabu,(30/3/2022).

Sosialisasi yang dibuka Sekretaris Daerah, Dr. Yusuf Salim, M.Si tersebut mengulas secara mendalam terkait Peraturan Pemerintah Nomor: 09 tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Nomor; 07 tahun 2021tentang normalisasi perpajakan.

Example 300x600

Yusuf Salim dalam sambutannya,memberikan apreasiasi kepada BPKAD Raja Ampat dan KPP Pratama Sorong yang melaksanakan kegiatan tersebut.Baginya,kegiatan itu sangat penting dalam pembangunan Raja Ampat,karena kemajuan suatu daerah atau bangsa tergantung dari partisipasi masyarakat dalam membayar pajak.
“Pembangunan suatu daerah itu,hidup dan berkembang tergantung dari pajak,” kata Yusuf Salim.

Dijelaskannya,sejak pandemic Covid-2019 Kabupaten Raja Ampat mengalami berbagai hambatan dalam meningkatkan penerimaan daerah.Dan Covid-2019 membawa berdampak serius bagi kegiatan usaha wisata di Raja Ampat yang juga berimbas pada penerimaan daerah yang bersumber dari pajak usaha wisata.

Untuk itu,Yusuf Salim meminta dukungan berbagai pihak khususnya para wajib pajak untuk mentaati kewajibannya dalam membayar pajak.Dirinya juga menyampaikan terima kasih kepada peserta wajiba pajak yang mengikuti kegiatan tersebut.

Sosialisasi yang berlangsung selama sehari itu,diikuti bendahara OPD di Lingkungan Pemda Raja Ampat,para kepala kampung dan bendara kampung tetapi juga para wajib pajak yang ada di Kota Waisai,Kabupaten Raja Ampat.

“Saya berharap kepada peserta untuk mengikuti kegiatan ini dengan seksama,dan apa yang didapat selama sosialisasi ini nantinya benar-benar diimplementasikan pada lingkup kerja masing-masing,”ujar Yusuf Salim.

Yusuf Salim juga mengingatkan,para bendahara baik tingkat OPD maupun bendahara kampung untuk bekerja taat azas dan taat aturan.Sementara kepada wajib pajak,dirinya meminta dukungan dan kerja sama untuk taat azas dan aturan pajak.

“Kita sama-sama bangun Raja Ampat ini dengan baik. Pemerintah sampaikan penghargaan karena para wajib pajak membantu pemerintah dengan taat azaz dan aturan pajak,”kata Yusuf Salim.

Hal senada juga disampaikan Kepala BPKAD Raja Ampat,HJ.Jalali,S.Sos,Kepada peserta dirinya, meminta untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dengan baik karena pada Awal April 2022 berlaku peraturan terbaru terkait pajak penghasilan,dimana sebelumnya sebesar 10 % dan dalam peraturan baru sebesar 11 %.

“Gunakan Waktu ini dengan baik,apa yang disampaikan narasumber untuk dipahami bersama terkait pengelolaan pajak,” ujar Hj.Jalali.

Sementara itu,Kepala KPP Pratama Sorong melalui Kepala Seksi Pengawasan V,Imron Rosyadi menjelaskan sosialisasi tersebut bertujuan memastikan dan membantu KPP Sorong dalam pengelolaan pajak, mengingat luasnya wilayah pelayanan KPP Sorong.

BPKAD Kab Raja Ampat dan KPP Pratama sorong,Sosialisasi Pajak Penghasilan Dan Normalisasi Perpajakan
Kepala Seksi Pengawasan V,KPP Pratama Sorong,Imron Rosyadi

Imron Rosyadi menambahkan,tugas KPP Pratama Sorong adalah memastikan pembangunan di Raja Ampat terlaksana sesuai kebutuhan masyarakat Raja Ampat.Dan pembangunan itu dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).Ada dua sumber pendapatan,pendapatan pada APBD, yaitu pendapatan asli daerah dan pendapatan yang berasal dari pajak.

Ditambahkanya, hanya dua lembaga yang membantu pemerintah dalam mengelola pajak yaitu,Dinas P2RB dan Kantor Pelayanan Pajak.Karena itu dirinya,meminta peserta kegiatan secara baik sehingga materi yang diperoleh bisa dipraktek dalam melakukan pemungutan pajak di instansi masing-masing.”pungkasnya.(REK)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *