Polisi Tingkatkan Status Kasus Pasar Mbilim Kayam Raja Ampat Dari Penyelidikan Ke Penyidikan

Waisai,Tifapapua.net || Penyidik Satreskrim Polres Raja Ampat meningkatkan status kasus Pedagang RR terkait dugaan pemerasaan di pasar mbilim kayam Raja Ampat.

gelar perkara penyidikan dugaan tindak pidana pemerasaan di pasar mbilim kayam Raja Ampat di ruang data mapolres Raja Ampat.Rabu,(6/6/2022).Hal itu,disampaikan Kasat Reserse Kriminal,Iptu Danny Aprisal Saputra,S.Tr.K.

Kapolres Raja Ampat melalui,Kasat Reserse Kriminal,Iptu Danny Aprisal Saputra,S.Tr.K.Dalam keterangan persnya kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya,mengatakan,bahwa kasus tindak pidana pemerasan yang diduga oknom pedagang berinisial RR di pasar Mbilim Kayam statusnya dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Statusnya dari penyelidikan ditingkatkan penyidikan,”kata Kepala Satuan Reserse Kriminal,Iptu Danny Aprisal Saputra,S.Tr.K.di ruang data Mapolres Raja Ampat.Rabu,(6/6/2022).

Danny menyebutkan,peningkatan status setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah saksi,baik saksi pelaporan maupun saksi ahli.Penyidik juga telah melakukan gelar perkara,dan menemukan ada unsur tindak pidana hingga meningkatkan status ke tahap penyidikan.

Adapun kronologis,kasus tindakan pemerasaan yang dilakukan oknum pedagang terhadap pedagang lain,jumlahnya bervariasi dan merugikan pedagang lainnya.Namun,keriguan yang di alami korban atas kasus dugaan pemerasan tersebut,masih didalami pihak kepolisian.

“Jadi pelaku melakukan tindak pidana pemerasan dengan cara mendatangi para pedagang dan meminta sejumlah uang dengan dalih sebagai pemilik tempat jualan atau lapak pasar yang ditempati oleh para pedagang dan diduga pelaku RR melancarkan perbuatan melawan hukum,kurang lebih satu tahun,”ungkapnya.

Iptu,Danny Aprisal menyebut,Tim Penyidik segera melakukan proses Penyidikan dengan terlebih dahulu melakukan pemanggilan saksi untuk dimintai keterangan,untuk memastikan siapa yang terlibat dalam kasus ini.

Ia pun,berharap kejadian semacam ini,tidak terulang lagi di Raja Ampat.Sebab kata dia,perbuatan melawan hukum pasti berurusan dengan hukum dan bila terbukti melakukan kejahatan melawan hukun,akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.”Tandasnya,(REK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *