Waisai,Tifapapua.net || Polres Raja Ampat dalami kasus dugaan pemerasan di pasar mbilim kayam.Hal itu,disampaikan Kasat Reserse Kriminal,Iptu Danny Aprisal Saputra,S.Tr.K.kepada media ini diruang kerjanya,Senin (30/5/2022).
Ia mengatakan,bahwa tiga bulan sebelumnya,telah menerima laporan adanya dugaan tindak pidana pemerasan di pasar mbilim kayam.Dan informasi dan laporan warga sedang di dalami Polres Raja Ampat.
“sebelumnya kami telah menerima laporan dari warga,dan informasi tersebut sedang dipantau.Apabila dalam pemantauan ini,ada hal-hal yang mencurigakan.Maka,kami tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas kepada pelaku yang terbukti melakukan tindakan melawan hukum”ungkap,Kapolres Raja Ampat melalui Kasat Reserse Kriminal.Iptu Danny Aprisal Saputra,S.Tr.K.
Data sementara menyebutkan,orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pemerasan adalah seorang pedagang pasar mbilim kayam termasuk juga korban sebagai pelapor,maka bisa disimpulkan bahwa antara korban dan pelaku saling kenal,”pungkasnya.
Namun begitu,kata dia persoalan seperti itu,jelas ditindaklanjuti,sebab perintah Kapolres tegas dan jelas untuk tidak mentolerir bentuk kejahatan apapun.Termasuk juga tindak kejahatan pemerasan dan premanisme diwilayah hukum kabupaten Raja Ampat,”Ujar Iptu Dani Aprisal Saputra.
lebih jauh Ia menyebutkan,sementara kasus masih dalam penyelidikan dan sifatnya bentuk pengaduan sehingga masih di dalami.Laporan bentuk pengaduan ini,merupakan tanggung jawab dan tugas saya,”Katanya.
“Saya perintahkan anggota untuk melakukan pendalaman terhadap kasus ini dan jika terbukti,maka kami akan tindak sesuai aturan,”tegasnya.(REK)