Ruas Jalan Sorong-Ayamaru Rusak Parah,Penegak Hukum Di Minta Periksa PJN II Kota Sorong

Sorong,TifaPapua.net ||Akses ruas jalan nasional yang menghubungkan Kabupaten Sorong – Kabupaten Sorong Selatan rusak parah.

Saat kru awak media ini,melakukan kegiatan peliputan dan melintasi ruas jalan.Tepatnya,di kilo meter 78 kampung klementu,kabupaten sorong rusak parah dan membahayakan pengguna jalan.

Ruas Jalan Sorong-Ayamaru Rusak Parah,Penegak Hukum Di Minta Periksa PJN II Kota Sorong
Besi Tulangan Pengikat Beton Tertarik dan Nyaris Putus

Selain,informasi masyarakat juga hasil investigasi wartawan TifaPapua sekitar lokasi proyek,pada kamis (2 Mei 2022) bahwa sekitar dua bulan setelah selesai dikerjakan oleh PT.Andika Surya Eramitra sudah rusak parah.Karena mengalami pergeseran di bagian dinding penahan tanah,sehingga badan jalan turun sekitar lebih kurang 30-40 centi meter.

Seorang sopir pickup yang juga sebagai pengguna jalan,mengaku tidak nyaman ketika melalui jalan tersebut.
“Kami sangat kuatir,soal kondisi jalan yang sudah mulai rusak,padahal kata dia,jalan tersebut baru saja di kerjakan namun sudah rusak,”ujarnya kepada Wartawan media ini.

Sementara itu,Pemerhati pembangunan Kota Sorong yang tidak bersedia namanya disebutkan,kepada wartawan media ini,Jumat (11/06/2022) di kediamannya di kota Sorong,mengatakan,bahwa Ruas jalan yang menghubungkan Kabupaten Sorong dan Kabupaten Sorong Selatan tersebut,diketahui PJN II Sorong selaku owner dari proyek tersebut.

Ruas Jalan Sorong-Ayamaru Rusak Parah,Penegak Hukum Di Minta Periksa PJN II Kota Sorong
Foto Penelusuran Awak Media di Lokasi Jalan Rusak

dikatakan,bahwa ruas jalan yang menelan belasan Milyaran rupiah dianggarkan pada tahun 2021 itu,di kerjakan oleh PT.Andika Surya Eramitra selaku anak perusahaan PT.Panca Duta Karya (PDKA),dan juga PT.Retro Hasyirindo Consultan serta PJN II kota Sorong

“Ruas jalan Kabupaten Sorong-Kabupaten Sorong Selatan proyek yang seumur jagung,namun sudah rusak parah.Hal ini,perlu menjadi perhatian penegak hukum,baik Polda Papua Barat dan juga pihak-pihak lain yang berkompeten terlebih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),”ungkapnya.

lebih lanjut dikatakan,Sumber yang identitasnya dirahasiakan oleh media ini,alasan keamanan meminta penegak hukum dalam hal ini,Polda Papua Barat melalui Ditreskrimsus dan juga perwakilan KPK di Papua dan Papua Barat agar memeriksa PT.Andika Surya Eramitra selaku anak perusahaan PT.Panca Duta Karya Abadi (PDKA),dan juga PT.Retro Hasyirindo Consultan serta PJN II kota Sorong yang di duga terlibat langsung dalam proyek milyaran rupiah tersebut.

perlu juga di ketahui bahwa,pihak perusahaanpun tidak memasang rambu sesuai aturan UU nomor 1 tahun 1970 tentang rambu-rambu keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lokasi proyek.

Untuk kebenaran informasi dan data lapangan yang berhasil di himpun.Wartawan media ini pun,beberapa kali mendatangi Kantor PJN II Kota Sorong di Jalan Sapta Taruna Kilo Meter 10 Kota sorong guna mengkorfirmasi.Namun,hingga informasi ini diberitakan pihak PJN II Kota Sorong tidak berhasil ditemui.Sebelumnya awak media pun,mencoba meminta keterangan Agus Surahman Direktur PT.Panca Duta Karya Abadi (PDKA),didampingi Isrianto selaku Kepala Proyek (Kapro),namun menolak untuk memberikan keterangan dan menyarankan awak media untuk mengkonfirmasi Satker kepada pihak PJN II Sorong.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *